Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Bintang film Jefri Nichol terjerat kasus dugaan wanprestasi. Aktor berusia 21 tahun ini digugat oleh Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan manajer Jefri Nichol, Baetz Agagon, hadir dalam persidangan yang beragendakan mediasi pada Senin (29/6).
Setelah mediasi selesai, Baetz mengutarakan kekecewaannya pada pemain film Dear Nathan itu ke awak media. Ia mempertanyakan soal profesionalitas Jefri sebagai aktor.
"Selama ini yang selalu dilantunkan dia itu profesional. Nah, sekarang kita minta profesionalnya aja, deh. Kita menagih profesionalnya. Bagaimana caranya kita dengan kerja sama bahwa tidak ada yang merasa dirugikan," kata Baetz Agagon.
Ya, kala itu, Jefri Nichol memutuskan untuk hengkang dari manajemen Baetz dengan cara yang tidak baik-baik. Padahal, Jefri masih memiliki empat kontrak film yang belum ia selesaikan.
Hal inilah yang membuat Baetz merasa kecewa. Apalagi, ia menjadi ikut terseret ke kasus wanprestasi ini.
ADVERTISEMENT
"Dia masih punya kewajiban dengan manajemen (yang lama) dan ada beberapa kontrak film ya, termasuk dengan Falcon ada empat film yang belum dia selsaaikan, tapi dia hengkang dari manajemen," ujarnya.
"Selama ini blm ada report lagi ke kita ya. Karena emang semenjak keluarnya Jefri Nichol itu sama sekali tidak berkomunikasi, sama sekali tidak nanya apa-apa," lanjut Baetz.
Menurut Baetz, Jefri Nichol keluar dari manajemennya hanya secara lisan. Bagi Baetz, seorang aktor yang profesional seharusnya tidak melakukan tindakan seperti itu.
"Kamu ngambil manajemen lain tapi secara profesional secara etika aja. Jadi, seharusnya dia tuh menyelesaikan dulu hak dan kewajibannya. Dia selalu sounding kepada semua orang pengin jadi aktor yang profesional. Sekarang kita balik tanya, profesional kamu sampai mana, sehingga yang seharusnya kamu lakukan, kamu jalankan, itu sehingga kamu lalai gitu," tutupnya.
Rumah produksi Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, ia malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, serta Ellyas Pical.
Dalam gugatan itu, Falcon Pictures menyebut Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar, termasuk uang muka Rp 280 juta. Selain itu, ada kerugian imateriel Rp 2 miliar.