Kumparan Logo

Kuasa Hukum soal Kondisi Richard Lee di Rutan: Dia Rajin Baca Buku

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dokter Richard Lee Hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Richard Lee Hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.. Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, membagikan kondisi terkini kliennya yang tengah menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya.

Menurut Abdul, Richard Lee dalam keadaan sehat dan tetap menjalani aktivitas sehari-hari selama berada di dalam rutan, termasuk rajin membaca buku.

“Dokter Richard hari ini baik, fine, dia sehat. Dia fokus, dia banyak membaca, dia juga ibadahnya juga, dia masih menerima laporan dan tamu-tamu penting,” kata Abdul di Polda Metro Jaya, Senin (30/3).

Abdul menambahkan, Richard menjalani masa tahanan dengan santai dan memanfaatkan waktunya untuk melakukan berbagai aktivitas positif selama berada di dalam rutan.

“Sehat. Wah, dia fresh. Karena ini bukan perkara yang berat. Dia bukan membunuh, bukan korupsi, dan tidak ada korban nyata,” tuturnya.

Dokter Richard Lee Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kuasa Hukum Richard Lee Bantah Kliennya Dapat Perlakuan Khusus

Menurut Abdul, kondisi tersebut membuat Richard tetap tenang dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi dia santai saja, dia fokus, dia belajar, dia juga di dalam ibadah,” ucapnya.

Selain itu, Abdul juga membantah adanya perlakuan khusus yang diterima Richard selama berada di dalam tahanan. Ia menegaskan kliennya tetap mengikuti aturan seperti tahanan lainnya.

“Oh enggak, perlakuan gimana? Dia ikut apel setiap pagi, seperti tahanan biasa,” ungkap Abdul.

Menurut Abdul, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Richard tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny

Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.

Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.

Atas temuan tersebut, Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.