Kuasa Hukum Tanggapi soal Adam Deni Disebut Tak Menyesal dan Bikin Keributan

31 Mei 2022 13:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pegiat media sosial Adam Deni telah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus UU ITE. Saat membacakan tuntutan, JPU menyampaikan hal yang memberatkan Adam, yakni tidak menunjukkan penyesalan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan, dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menanggapi mengenai hal yang memberatkan kliennya. Ia mengatakan Adam tidak menyesali perbuatannya karena merasa tak melakukan kesalahan. Bahkan, Adam menyinggung soal dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Adam Deni terjerat kasus UU ITE setelah dilaporkan ke polisi oleh Sahroni karena mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya. Selain Adam, ada satu terdakwa lain yang terjerat dalam kasus itu, yakni Ni Made Dwita Anggari. Adam memperoleh dokumen pembelian sepeda oleh Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.
Beberapa waktu lalu, Adam lewat kuasa hukumnya menyampaikan informasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Sahroni. Informasi itu ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Adam.
ADVERTISEMENT
“Bagaimana orang mau menyesal, tadi Adam Deni mengatakan, ‘Saya meyakini.’ Kata dia, ada peristiwa tindak pidana korupsi,” kata Herwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/5).
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) memeluk orang tuanya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Selain itu, Herwanto juga menyampaikan keterangan dari Ni Made Dwita Anggari. Sama seperti Adam, Ni Made Dwita Anggari mengungkapkan ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sahroni.
“Ni Made tegas menjawab benar ada dugaan tindak pidana korupsi, siap mempertanggungjawabkan,” tutur Herwanto.
Karena itu, Herwanto menyatakan, Adam tidak menyesali perbuatannya yang mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Sahroni ke media sosial.
“Kecuali seandainya Ni Made mencabut omongannya, ‘Iya semua itu bayar pajak.’ Oke, dia [Adam Deni] menyesal mungkin sembarangan mentransmisikan,” ucapnya.

Kuasa Hukum Tanggapi soal Adam Deni yang Disebut Buat Keributan di Pengadilan

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Ni Made Dwita (kiri) bersama petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Herwanto juga menanggapi mengenai Adam yang disebut oleh JPU tidak berlaku baik karena sempat membuat keributan di pengadilan. Ia mengungkapkan penyebab keributan bisa terjadi.
ADVERTISEMENT
“Mulai rusuh itu, kan, semenjak Adam Deni diborgol dan enggak boleh wawancara, sumbernya siapa?" ujar Herwanto.
Herwanto memastikan bukan Adam yang menjadi sumber keributan. Karena itu, ia meminta kliennya agar tidak disalahkan terkait keributan yang terjadi di pengadilan.
“Ya, kan, yang memborgol dan tidak memberikan kesempatan Adam Deni wawancara siapa? Ya pihak JPU, jadi jangan menyalahkan Adam Deni,” kata Herwanto.
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
JPU tidak hanya menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari 8 tahun penjara, tapi juga denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 5 bulan kurungan.
Sembari berjalan menuju mobil tahanan, Adam mengaku terkejut mendengar tuntutan dari JPU. Sebab, ia hanya ingin membongkar dugaan korupsi Sahroni. “Tentang kasus ini, jujur saya tadi dengar 8 tahun, wah, itu kaget,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Adam akan menyampaikan pembelaan dalam sidang yang digelar pekan depan. Namun, ia tidak mau terlalu berharap.
“Pembelaan pasti. Cuma, itu, kan, menurut saya, hanya sebatas formalitas karena memang, teman-teman lihatlah, lawan saya siapa, Wakil Ketua Komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” ucap Adam.