Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kuasa Hukum Tetap Optimistis Anak Nia Daniaty Bisa Bebas dari Hukuman
11 Maret 2022 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali menjalani sidang kasus penipuan penerimaan CPNS, Kamis (10/3). Di sidang itu, Olivia selaku terdakwa memberikan keterangannya atas perkara itu.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, anak Nia Daniaty mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang kepada korban. Sementara itu, mengenai dugaan pemalsuan surat, dibantah oleh Olivia.
Kuasa hukum Olivia, Andy Mulia Siregar, mengatakan hal tersebut membuktikan bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi unsur.
“Menurut kami, JPU tidak dapat membuktikan bahwa Olivia menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 2 begitu juga penipuan penggelapan 372-378 karena memang uang sudah dibayar oleh Oliv,” tutur Andy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Andy menekankan bahwa pengembalian uang dilakukan sebelum kasus tersebut berjalan di persidangan. Olivia, lanjut Andy, bahkan mengembalikan uang lebih banyak dari apa yang dia terima.
“Dia terima gak sampai Rp 600 juta dari ibu Agustin, dia sudah membayar lebih dari yang dia terima. Justru sebelum (kasus bergulir),” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Sudah dikembalikan. Sebelum perkara ini, sudah dikembalikan. Bukan baru perkara ini, sudah dikembalikan,” tambah Andy.
Menurut Andy, pihaknya mengaku santai melihat beragam fakta di persidangan. Andy juga mengaku optimistis Olivia bisa bebas dari hukuman.
“Optimislah bebas, itu insyaAllah,” pungkasnya.
Sidang bakal kembali digelar pada Senin (14/3) mendatang. JPU diminta membacakan tuntutan dalam lanjutan persidangan itu.
Seperti telah diberitakan, dalam sidang perdana, Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh anak Nia Daniaty itu mengakibatkan adanya 225 korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
ADVERTISEMENT