Kuasa Hukum Ungkap Isi Pleidoi Vadel Badjideh, Bantah Tudingan Tindak Asusila
ยทwaktu baca 3 menit

Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mengungkap sedikit isi dari pleidoi atau nota pembelaan kliennya di kasus dugaan tindak asusila terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani.
Oya mengatakan bahwa Vadel Badjideh mengungkap rasa penyesalan sekaligus bantahan terkait tudingan yang diarahkan padanya di kasus tindak asusila ini.
"Ya ada penyesalan, ada kesedihan, karena keluarganya ikut dihujat atas apa yang dia buat, tapi dia juga menyampaikan bahwa tidak semua tuduhan itu dia lakukan sesuai fakta persidangannya. Makanya dia bermohon supaya melihat fakta persidangan," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Vadel mengaku ikhlas dengan semua hukuman yang nantinya akan diberikan padanya. Selama hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan apa yang ia perbuat.
"Cuma garis besarnya bahwa dia ikhlas menerima apa pun putusannya, selama putusan itu Allah rida. Selama putusan itu diputuskan atas apa yang dia lakukan, tapi dia tidak mau memikul apa yang dia tidak lakukan. Nah jika itu terjadi, dia akan menuntut di akhirat," ucap Oya Abdul Malik.
Mendengar pembelaannya dan Vadel, menurut Oya pihak jaksa pun memutuskan untuk mengajukan replik atas pembelaan terdakwa.
"Saya enggak tahu ya. Hari ini tuh saya dan Vadel tuh baca pleidoi itu lega luar biasa. Sehingga membuat JPU tertarik untuk menjawab. Tadinya saya pikir JPU akan akan tetap dengan tuntutannya, ternyata tidak, dia mau replik," ungkap Oya Abdul Malik.
Karena itu, sampai saat ini, Oya meyakini bahwa tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya, masih terasa tak adil. Namun, Oya dan Vadel berusaha untuk menerimanya dengan lapang dada.
"Iya, kalau ditanyakan fair atau tidak, ya saya akan jawab enggak fair. Tapi ya sah-sah saja, silakan-silakan saja. Kan tadi saya sudah sampaikan, silakan saja mau menuntut setinggi-tingginya, asal bisa dipertanggungjawabkan saja di akhirat," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara di kasus dugaan tindak asusila anak di bawah umur.
Tak hanya hukuman badan, jaksa juga menuntut Vadel untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
