Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rencananya, Vicky akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Iya, dia ditahan untuk 20 hari ke depan, sampai 26 Juli mendatang," ungkap Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo saat dihubungi kumparan, Selasa (7/7).
"Untuk sidang, tunggu dari kejaksaan kapan akan disidang," tambah Ramdan.
Usai kliennya ditahan, Ramdan mengaku akan berusaha untuk mengajukan upaya penangguhan penahanan. Pihaknya berharap upaya ini dapat dikabulkan menginggat Vicky sebagai orang tua tunggal.
"Saya, sih, berupaya untuk melakukan penangguhan, ya. Artinya, kejaksaan punya kewenangan untuk melakukan penahanan, kita mengikuti alur daripada proses hukum ini. Ketika memang punya upaya yang selayaknya kita lakukan, sebagai kuasa hukum, kita akan lakukan upaya itu. Insyaallah dapat dikabulkan, ya," beber Ramdan.
Lantas, apakah Vicky Prasetyo bisa menerima kenyataan pahit dirinya harus mendekam di penjara karena kasus dugaan pencemaran nama baik ini?
ADVERTISEMENT
"Secara pribadi, ya, ini kita merasa miris. Ketika ada seorang suami memergoki seorang istri, kemudian seorang suami jadi tersangka dan terdakwa, untuk disidangkan gitu, lho. Kita melihat ada upaya upaya yang memang... Ya, Vicky prihatin," tandasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Vicky bermula dari laporan Angel Lelga. Angel melaporkan pria bernama asli Hendrianto itu ke polisi usai melakukan penggerebekan di rumahnya.
Vicky menggerebek rumah Angel pada 19 November 2018. Angel saat itu masih berstatus sebagai istrinya. Vicky menduga Angel selingkuh dengan Fiki Alman.
Vicky kemudian melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus itu telah dihentikan.
Angel Lelga yang merasa tak terima lantaran dilaporkan dengan tuduhan perzinaan, melayangkan laporan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: