Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Vicky didakwa dengan pasal kumulatif. Di antaranya ialah Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Atau kedua, dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Mendengar dakwaan tersebut, pihak Vicky kemudian mengajukan eksepsi. Usai persidangan, kuasa hukum Vicky , Ramdan Alamsyah, sempat menyampaikan keberatannya atas dakwaan yang diberikan hakim.
“Nah, menanggapi apa yang didakwakan, tentunya kami juga merasa ada sedikit... Sesuatu yang memang menurut kami tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ungkap Ramdan Alamsyah saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/7).
Dalam dakwaan, kata Ramdan, jaksa menuliskan bahwa pada saat kejadian penggerebekan, Angel Lelga memang berada di kamar bersama dengan Fiki Alman. Dalam dakwaan itu juga dituliskan bahwa benar Vicky menendang pintu hingga rusak.
ADVERTISEMENT
Menurut Ramdan, hal ini membantah semua asumsi yang menyebutkan bahwa Angel kala itu berada di taman. Hal ini, tentunya juga kemudian sudah menjadi fakta dalam persidangan.
“Nah ini yang menjadi permasalahan, bahwa sesungguhnya adalah benar bahwa memang yang selama ini asumsi beredar, informasi beredar, ada di dalam kamar, ada di luar dan sebagainya. Ternyata di dalam dakwaan berada di dalam kamar,” tutur Ramdan.
Mengenai tuduhan berzina yang tak terbukti, Ramdan mengaku bahwa tuduhan tersebut adalah respons spontan dari Vicky sebagai suami yang melihat istrinya di kamar bersama pria lain.
“Artinya apa, itu bawaan umum. Ketika asumsi atau pikiran itu dikatakan sebagai alat untuk membawa Vicky ke dalam penjara menurut kami tidak berkesesuaian dengan nurani. Kita sebagai seorang suami yang punya harga diri, seorang manusia yang punya adab dan moralitas,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Vicky juga dituduhkan sudah menyebarluaskan berita lewat infotainment. Dalam kesempatan tersebut, Ramdan mengaku bahwa kliennya tak punya kewenangan dalam menyebarkan informasi tersebut.
Terlebih, kliennya bukanlah karyawan maupun pemilik dari media infotainment yang dimaksud. Menurut Ramdan apa yang tersebar merupakan produk jurnalistik yang berangkat dari fakta di lapangan.
“Distribusi itu bukan dilakukan oleh Vicky, Vicky tidak melakukan editing, Vicky tidak melakukan upload terhadap konten video ataupun acara dan kita juga tegaskan di sini bahwa kita sepakat semua pers tidak bisa dilarang untuk tidak meliput,” ujar Ramdan.
Dengan beberapa fakta tersebut, Ramdan menilai bahwa kliennya merupakan pesakitan di kasus ini. Dalam waktu satu minggu ke depan, pihaknya bakal mengajukan beragam poin keberatan tersebut lewat eksepsi yang mereka ajukan.
ADVERTISEMENT
“Tuduhan itu terlalu jauh dituduhkan. Bahwa klien kami hari ini menjadi seorang pesakitan disidangkan bukan lantaran dia merugikan orang lain, dia jelas-jelas membela harkat martabat seorang suami yang dalam dakwaan jaksa disebutkan pula berada di dalam kamar saksi Angel dengan saksi Fiki Alman,” pungkasnya.