Kuasa Hukum Zul 'Zivilia': Tuntutan Penjara Seumur Hidup Kurang Tepat

9 Desember 2019 21:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zul ‘Zivilia’ jelang sidang tuntutan, Senin (21/10/2019). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zul 'Zivilia' dengan penjara seumur hidup dalam kasus narkotika. Terkait tuntutan tersebut, penasihat hukum Zul, Andi Bahtiar Effendy, memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
ADVERTISEMENT
"Saya akan melakukan pembelaan secara hukum," kata Andi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).
Andi menilai tuntutan jaksa terhadap Zul 'Zivilia' kurang tepat. Menurutnya, pria 38 tahun itu tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zulkifli alias Zul 'Zivilia' jalani sidang penyalahgunaan narkotika, Senin (23/9/2019). Foto: Aria Pradana/kumparan
Pasal 114 UU Narkotika mengatur mengenai setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara Pasal 132 UU Narkotika mengatur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
ADVERTISEMENT
"Yang terbukti dia adalah Pasal 131, yaitu adanya tindak pidana narkotika. Tapi 'kan itu tidak dilaporkan (menyimpan atau menyediakan narkotika). Dia tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan si Rian, enggak ada," ujar Andi.
Zulkifli vokalis Band Zivilia Foto: Instagram/@ziviliaofficial
Rian merupakan terdakwa lain dalam kasus narkotika yang menjerat Zul. Andi menjelaskan bahwa sebelum ditangkap polisi, Zul dipanggil Rian untuk membuat lagu. Namun lama kelamaan, pria kelahiran Kendari itu ditawari mengonsumsi narkotika.
Selain itu, Andi tidak sependapat apabila Zul 'Zivilia' disebut sebagai pengguna narkotika. Meskipun ada dua saksi yang menyatakan bahwa Zul positif menggunakan barang haram tersebut.
"Tapi hasil dari pemeriksaan urine tidak masuk ke dalam berkas, sehingga tidak bisa dakwakan dan juga jaksa tidak mendapatkan itu. Seharusnya kalau memang ada itu dan positif, dia kena Pasal 127 dengan 131," tutur Andi.
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Foto: Aria Pradana/kumparan
Sidang Zul 'Zivilia' akan dilanjutkan pada Senin (16/12) mendatang. Andi sudah berkoordinasi dengan Zul terkait nota pembelaan yang akan ia bacakan di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Iya saya pembelaan, saya sudah selesai, tinggal memasukkan berapa tuntutan jaksa," tutup Andi.