Zul 'Zivilia' Ikhlas Dituntut Penjara Seumur Hidup
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musisi Zulkifli alias Zul 'Zivilia' dituntut pidana penjara seumur hidup terkait kasus narkotika. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Zul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Zul 'Zivilia' mengatakan bahwa ia tidak merasa kecewa dengan tuntutan dari JPU. Pria 38 tahun ini merasa hal tersebut merupakan takdir dari Allah kepada dirinya.
"Saya enggak kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur. Mudah-mudahan penjara bisa menghapus dosa saya," kata Zul 'Zivilia' saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12).
"Saya ikhlas, saya terima apapun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim," tutur Zul.
Pria kelahiran Kendari ini akan membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan minggu depan. "Saya sih mungkin dibaca sendiri aja," ucap Zul.
Zul 'Zivilia' mengatakan, ia tidak menyiapkan strategi khusus terkait pembelaannya. Namun, Zul berharap pembelaan yang ia bacakan bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepadanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang yang terbaik, ya mau gimana lagi. Keputusan hakim, ya keputusan Tuhan juga," ucap Zul.
Istri Zul, Retno Paradinah, turut mendampingi sang suami saat menjalani persidangan. Ia tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui suaminya dituntut penjara seumur hidup.
"Makanya saya enggak mau lihat. Saya enggak bisa lihat orang menangis, nanti saya menangis juga," tutup Zul.
Zul 'Zivilia' ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 1 Maret lalu di apartemen yang berada di kawasan Jakarta Utara. Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Pada saat menangkap Zul, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 9,5 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi, dan uang Rp 1,4 juta.