Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, lagu Katy Perry yang berjudul Dark Horse divonis plagiat oleh Pengadilan Los Angeles, AS. Perry dan timnya terbukti meniru lagu milik rapper Flame (Marcus Grey) yang berjudul Joyful Noise.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat Perry, beberapa kolaboratornya seperti Dr. Luke dan Max Martin, Juicy J selaku teman duetnya, serta label musiknya, Capitol Records, Warner Bros. Music Corporation, Kobalt Publishing, dan Kasz Money Inc., merugi. Dilansir AP News, Perry dan timnya harus membayar USD 2,7 juta atau Rp 38,4 miliar pada pihak Gray.
Perry sendiri harus membayar kerugian sebesar USD 549 ribu atau setara dengan Rp 7,8 miliar. Sedangkan kerugian dengan nilai tersebut dipertanggung-jawabkan pada Capitol Records.
Tak terima dengan hal itu, Katy Perry dan para kolaboratornya mengajukan banding ke Pengadilan California. Dilansir Variety, Perry dan timnya mengajukan banding pada 9 Oktober lalu, dengan meminta Pengadilan California membatalkan kasus tersebut dengan menggelar sidang yang baru.
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen pengadilan, mereka menggambarkan putusan awal sebagai 'gugurnya sebuah keadilan'.
"Putusan yang keliru dalam kasus ini dan preseden yang dibuat menghadirkan bahaya serius bagi pencipta musik dan industri musik secara keseluruhan," demikian bunyi pernyataan penyanyi yang melantunkan Never Really Over itu dalam dokumen tersebut.
Masih dilansir Variety, hakim bernama Christina A. Snyder mengeluarkan putusan pada Selasa (17/3) waktu setempat. Putusan tersebut menyatakan bahwa hal yang dipermasalahkan rapper Flame tidak cukup asli untuk menjamin perlindungan hak cipta.
Snyder menemukan bahwa putusan juri tidak didukung oleh bobot bukti dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tidak dapat disangkal dalam kasus ini bahwa elemen utama dari 8 not ostinato (pola irama yang dinyanyikan berulan) di Joyful Noise bukanlah kombinasi yang sangat unik atau langka," bunyi pernyataan dalam dokumen pengadilan.
Snyder mengacu pada kesaksian saksi ahli penggugat, yakni ahli musik Todd Decker, untuk sampai pada kesimpulan bahwa juri yang memvonis Dark Horse plagiat melakukan hal yang salah.
“Kombinasi 8 nada yang relatif umum dari elemen-elemen yang tidak terlindungi, yang kebetulan dimainkan dalam timbre yang umum untuk genre musik tertentu, tidak dapat menjadi orisinal untuk menjamin perlindungan hak cipta,” tulisnya.
Christine Lepera, pengacara utama di persidangan, pun memuji putusan hakim.
"Dalam keputusan yang masuk akal dan metodis, mendapati bahwa Dark Horse tidak menjiplak lagu Joyful Noise sebagai masalah hukum. Ini kemenangan penting bagi pencipta musik dan industri musik, mengakui bahwa blok pembangunan musik tidak dapat dimonopoli. Pencipta Dark Horse benar adanya," katanya.
Keputusan ini adalah kabar baik ke-2 dalam beberapa minggu terakhir, khususnya untuk label musik dan hasil karya cipta, yang sebelumnya merasa 'dikepung' oleh litigasi hak cipta sembrono selama beberapa tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Pengadilan Banding Sirkuit ke-9 juga telah menguatkan putusan hakim mengenai lagu Stairway to Heaven milik Led Zeppelin yang dianggap menjiplak lagu band Spirit. Hasilnya, lagu tersebut tidak melanggar hak cipta.
Untuk kasus Katy Perry , rapper Flame yang bernama asli Marcus Grey, masih bisa mengajukan banding atas keputusan Snyder ke Sirkuit ke-9.