Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Katy Perry tersandung kasus yang merugikan dirinya. Lagunya yang berjudul 'Dark Horse' divonis plagiat oleh Pengadilan Los Angeles, AS. Perry dan timnya terbukti meniru lagu milik rapper Flame (Marcus Grey) yang berjudul 'Joyful Noise'.
Hal ini membuat Perry, beberapa kolaboratornya seperti Dr. Luke dan Max Martin, teman duetnya Juicy J, serta label musiknya, Capitol Records, Warner Bros. Music Corporation, Kobalt Publishing, dan Kasz Money Inc., rugi. Dilansir AP News, Perry dan timnya harus membayar USD 2,7 juta atau Rp 38,4 miliar pada pihak Gray.
ADVERTISEMENT
Perry sendiri harus membayar kerugian sebesar USD 549 ribu atau setara dengan Rp 7,8 miliar. Sedangkan kerugian dengan nilai tersebut dipertanggung-jawabkan pada Capitol Records.
Tak terima dengan hal itu, Katy Perry dan para kolaboratornya mengajukan banding ke Pengadilan California. Dilansir Variety, Perry dan timnya mengajukan banding pada 9 Oktober lalu, dengan meminta Pengadilan California membatalkan kasus tersebut dengan menggelar sidang yang baru.
Dalam dokumen pengadilan, mereka menggambarkan putusan awal sebagai 'gugurnya sebuah keadilan'.
"Putusan yang keliru dalam kasus ini dan preseden yang dibuat menghadirkan bahaya serius bagi pencipta musik dan industri musik secara keseluruhan," demikian bunyi pernyataan cewek yang melantunkan 'Never Really Over' itu dalam dokumen tersebut.
Katy Perry dan para kolaboratornya juga berpendapat bahwa lagu 'Joyful Noise' tidak begitu terkenal untuk didengar dan ditiru.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada pencari fakta yang dapat menyimpulkan bahwa 'Joyful Noise' begitu terkenal untuk didengar oleh Terdakwa (Katy Perry). Khususnya, di era digital seperti sekarang yang kontennya membeludak, dengan miliaran video dan lagu tersedia bagi pengguna dengan triliunan stream,” bunyi pernyatan Perry dalam dokumen pengadilannya.
"Penggugat (rapper Flame) tidak menawarkan satu pun bukti penjualan'Joyful Noise' atau 'Our World Redeemed' (album yang menghadirkan lagu 'Joyful Noise'), dan mengakui bahwa mereka tidak memiliki bukti seperti itu," tambahnya.
Menutup dokumen, Katy Perry dan timnya mengutuk putusan tersebut sebagai 'parodi keadilan' dan menuliskan bahwa setiap lagu tidak memiliki kesamaan yang substansial.