Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lagu Kanye West dan Solange Knowles Dituduh Melanggar Hak Cipta
4 Februari 2018 18:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mitchell mengklaim bahwa single ‘Everything I Am’ dari album ‘Graduation’ (2007) milik West telah menggunakan lagu ciptaannya di tahun 1970 yang berjudul ‘If We Can’t Be Lovers’ sebagai salah satu sample di lagu tersebut tanpa izin.
Selain Mitchell, West juga bekerja sama dengan DJ Premiere dengan mengambil sample dari lagu ‘Bring The Noise’ karya Public Enemy.
Di organisasi hak cipta Amerika Serikat, Broadcast Music Inc. (BMI) dan situs streaming musik, Tidal, sebenarnya West sudah memasukkan nama Mitchell bersama beberapa musisi lainnya, seperti George Clinton, Chuck D (Carlton Ridenhour) 'Public Enemy', Eric Sadler, dan Hank Shocklee, sebagai co-writer dari lagu tersebut.
Namun entah mengapa, Mitchell meminta agar West membayar ganti rugi. Dia juga meminta agar lagu tersebut tak lagi diputar di radio atau dibawakan ketika sedang tampil secara live.
ADVERTISEMENT
“Mereka (West dan Knowles) secara sengaja melakukan pelanggaran hak cipta,” ungkap Mitchell.
Di sisi lain, Mitchell juga menuntut single ‘F**k the Industry’ milik Solange Knowles. Pada lagu yang menjadi bonus track album ‘Sol-Angel and the Hadley St. Dreams’ (2015) itu, Knowles memang secara sengaja mengambil beberapa sample dari lagu ‘Everything I Am’ milik West.
Namun, belum tahu berapa besar kerugian yang diterima oleh West dan Knowles dari tuntutan tersebut. Hingga kini, keduanya belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.
Dilansir dari The Wrap, lagu ‘New Slaves’ yang West rilis pada 2013 juga pernah mengalami masalah serupa. West dituduh secara ilegal memakai komposisi musik ciptaan Gabor Presser yang berjudul ‘Gyongyhaju Lany’ selama 85 detik.
ADVERTISEMENT
Suami Kim Kardashian itu pun dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 33,6 miliar. Perseteruan mereka akhirnya terselesaikan pada 24 Maret 2017.
Live Update