Kumparan Logo

Langkah yang Ditempuh Kuasa Hukum Usai Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ammar Zoni dan kawan kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Foto: Dok. Ditjenpas
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni dan kawan kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 (9/5) dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Foto: Dok. Ditjenpas

Ammar Zoni bersama empat terdakwa lain dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan sudah dipindahkan dari Lapas narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pada 8 Mei lalu.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengungkapkan langkah pihaknya usai kliennya dipindahkan ke Nusakambangan.

"Saya belum dapat surat secara tertulis ataupun pemberitahuan secara lisan dari lapas, hari ini saya akan bersurat menanyakan SK penetapan Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan," kata Krisna kepada kumparan, Senin (11/5).

Krisna Murti. Foto: Giovanni/kumparan

Langkah Kuasa Hukum Usai Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan

Selain itu, Krisna akan meminta dasar asesmen mengapa Ammar bisa diklasifikasikan sebagai narapidana high risk.

Krisna mempertanyakan apa urgensinya pria 32 tahun tersebut harus dipindahkan ke Nusakambangan terkait kasus peredaran narkoba di dalam rutan.

"Urgensinya apa sehingga harus dipindah ke Nusakambangan. Dan terakhir minta surat yang dikirim ke Kejaksaan untuk Ammar ditempatkan di Nusakambangan," ucap Krisna.

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Ammar memutuskan tidak mengajukan banding usai divonis 7 tahun dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan. Kuasa hukum Ammar yang lama, Jon Mathias, mengungkapkan alasan pihaknya tak mengajukan banding.

Kata Jon, banyak hal yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan langkah banding. Sebab, Jon meyakini bahwa upaya banding tak menjadi jaminan hukuman Ammar Zoni bakal dikurangi.

"Kan tidak ada jaminan bahwa itu ya akan dikurangi. Oke. Yang jelas ada penambahan. Bisa bertambah, bisa tidak. Itulah ku bilang, kan," kata Jon kepada kumparan, Sabtu (9/5).

Usai putusan, Jon mengaku sempat berdiskusi dengan Ammar mengenai penentuan upaya banding. Jon memberikan pemahaman tersebut kepada ayah dua anak itu. Ammar memahami penjelasan Jon.

Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Sementara itu, Krisna mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya Peninjauan Kembali atau PK. Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan Ammar.

"Kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," ucap Krisna.

Dalam kesempatan itu, Krisna mengungkap alasan mengapa Ammar memilih untuk PK. Mereka menilai ada kejanggalan-kejanggalan dalam perkara Ammar ini. Krisna mengaku tengah mengumpulkan bukti-bukti baru sebelum akhirnya mereka melakukan upaya PK.

"Butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini, kalau bukti ini kita temukan kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan," ucapnya.