Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Laporkan ART yang Curi Perhiasan, Roro Fitria Ngaku Rugi hingga Rp 300 Juta
26 Mei 2023 10:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kecurigaan Roro muncul ketika sang ART tiba-tiba minta izin untuk pulang kampung. Padahal, seharusnya ART itu bicara dari jauh-jauh hari agar Roro punya waktu untuk mencari penggantinya.
"Jadi, di tanggal 13 Mei 2023, ART itu tiba-tiba minta izin pulang. Kan saya kaget, kalau mau izin pulang ada jarak waktu. Entah dua atau tiga minggu, sehingga Nyai bisa mencari ART baru. Tapi dia ngotot pulang," ujar Roro Fitri a kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/5).
Pemain film Misteri Gunung Kawi itu menyebut ART-nya juga sempat mencari-cari alasan. ART itu mengaku tak enak badan. Roro pun membiarkan ART-nya istirahat sambil membelikannya sejumlah obat.
Namun, kebaikan Roro justru dibalas berbeda oleh sang ART. Ia memilih kabur dari rumah saat Roro sedang tidur siang.
ADVERTISEMENT
"Ketika itu, ya sudah, karena Nyai tidak ada kegiatan apa-apa, setelah Zuhur, istirahat di kamar, pas sore, kok ada kunci jatuh. Nah, Nyai bingung, ya, kok bisa kunci jatuh. Ternyata dia kunci dari depan, terus kunci dimasukin dalam kolong. Agak ngeri," jelas Roro.
Roro Fitria Alami Kerugian hingga Ratusan Juta
Akibat perbuatan sang ART, Roro mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah lantaran sejumlah perhiasan yang dimilikinya raib.
"Saya belum cek semua, kurang lebih ya Rp 250 sampai Rp 300 juta seharga satu mobil lah ya," ungkap Roro.
"(ART saya berinisial) RH, wanita," lanjut dia.
Aktris berusia 33 tahun tersebut tak hanya mempermasalahkan soal nominal kerugian dari perhiasan yang dicuri. Ia juga sedih lantaran perhiasan tersebut merupakan peninggalan mendiang ibunya.
ADVERTISEMENT
"Enggak cuma nominalnya, tapi historisnya, itu peninggalan bunda, saya enggak habis pikir," kata Roro.
Akibat kejadian ini, Roro mengaku akan lebih hati-hati dalam menjaga barang-barang berharga miliknya.
"Hikmahnya adalah, sepertinya Allah masih sayang sama Nyai, Nyai diuji lagi, tentunya harus lebih berhati-hati ya dengan siapa kita mempekerjakan orang. Awalnya memang ada interview tapi harus lebih hati-hati," pungkasnya.
Sang ART diduga melanggar pasal 362 KUHP terkait pencurian biasa dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Laporan Roro Fitria terhadap RH ini terdaftar dalam nomor perkara LP/B/2889/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Mei 2023.