Lesti-Rizky Billar Damai di Depan Tokoh Agama, Kasus KDRT Resmi Dihentikan

18 Oktober 2022 22:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai. Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai. Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Lesti Kejora dan Rizky Billar menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/10) malam. Keduanya datang bersama dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
ADVERTISEMENT
Kehadiran mereka adalah untuk menjalani proses perdamaian. Tak hanya di depan pihak kepolisian, tapi juga di hadapan tokoh agama, yakni Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Abdul Hadi.
"Malam ini mekanisme restorative justice sudah selesai dilaksanakan. Rangkaiannya kemarin telah melakukan pendampingan dengan P2TP2A ke Lesti, dan pada malam ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaian seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, Selasa malam.
Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai. Foto: Giovanni/kumparan
"Alhamdulillah syarat materil, formil yang diatur Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice sudah kami penuhi. Alhamdulillah sudah kami nyatakan selesai," imbuhnya.
Karena restorative justice sudah diselesaikan, maka proses hukum kasus KDRT yang sebelumnya menjerat Rizky Billar pun telah resmi dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Ya, sudah dinyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," tuturnya.
Lesti Kejora dan Rizky Billar berdamai. Foto: Giovanni/kumparan
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ustaz Abdul Hadi mengatakan bahwa dirinya telah memberikan wejangan kepada Lesti dan Billar. Ia berharap insiden KDRT tak lagi terulang di kemudian hari.
"Kami sudah memberi nasihat ke Billar dan Lesti agar amanah yang diberikan ke mereka berdua bisa dijaga sebaik-baiknya. Hal-hal kejadian yang pernah dilakukan harap diambil pelajarannya," ujarnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT pada Rabu (28/9), pukul 22.27 WIB. Tindak KDRT diduga terjadi pada hari yang sama pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan.
Billar kemudian juga dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.