Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lesti-Rizky Billar Damai di Depan Tokoh Agama, Kasus KDRT Resmi Dihentikan
18 Oktober 2022 22:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kehadiran mereka adalah untuk menjalani proses perdamaian. Tak hanya di depan pihak kepolisian, tapi juga di hadapan tokoh agama, yakni Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Abdul Hadi.
"Malam ini mekanisme restorative justice sudah selesai dilaksanakan. Rangkaiannya kemarin telah melakukan pendampingan dengan P2TP2A ke Lesti, dan pada malam ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaian seperti apa," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus, Selasa malam.
"Alhamdulillah syarat materil, formil yang diatur Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice sudah kami penuhi. Alhamdulillah sudah kami nyatakan selesai," imbuhnya.
Karena restorative justice sudah diselesaikan, maka proses hukum kasus KDRT yang sebelumnya menjerat Rizky Billar pun telah resmi dihentikan.
ADVERTISEMENT
"Ya, sudah dinyatakan demikian (SP3). Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," tuturnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ustaz Abdul Hadi mengatakan bahwa dirinya telah memberikan wejangan kepada Lesti dan Billar. Ia berharap insiden KDRT tak lagi terulang di kemudian hari.
"Kami sudah memberi nasihat ke Billar dan Lesti agar amanah yang diberikan ke mereka berdua bisa dijaga sebaik-baiknya. Hal-hal kejadian yang pernah dilakukan harap diambil pelajarannya," ujarnya.
Atas dugaan melakukan tindak KDRT, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004. Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.
ADVERTISEMENT
Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya dilakukan penahanan. Namun, Lesti Kejora mengajukan permohonan pencabutan laporan.
Billar kemudian juga dipulangkan dan dikenakan wajib lapor setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.