Lucinta Luna Dikabarkan Bebas, Ini Kata Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

21 Juli 2020 10:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lucinta Luna yang tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dikabarkan bebas. Kabar ini mencuat setelah beredar foto yang memperlihatkan Lucinta berada di luar penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam foto tersebut, Lucinta terlihat sedang duduk di atas kap mobil mewah. Dia tampak tersenyum ke arah kamera.
Lucinta Luna. Foto: Giovanni/kumparan
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, memastikan bahwa kabar mengenai Lucinta Luna bebas tidak benar.
“Iya, hoaks,” kata Edwin saat dihubungi kumparan, Selasa (21/7).
Lucinta Luna di Rutan Pondok Bambu. Foto: Istimewa
Edwin mengatakan Lucinta saat ini masih ditahan. Lucinta mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Yang pasti masih di dalam (penjara) dengan status tahanan hakim,” ucap Edwin.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta Luna telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 8 Juli lalu, sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta berawal ketika ia datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Saat itu, Lucinta diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang perempuan.
ADVERTISEMENT
Namun, Lucinta mengaku tidak melihat jelas perempuan tersebut karena kondisi saat itu gelap.
Lucinta Luna saat menghadiri pemusnahanan narkoba di Polda Metro Jaya, Rabu (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Setelah menerima ekstasi tersebut, Lucinta langsung mengonsumsinya. Namun, ia tidak mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Lucinta membawa pulang sisanya.
Satu minggu sebelum berangkat ke Bali, Lucinta membuang sisa ekstasi ke tempat sampah yang berada di apartemennya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut pada 11 Februari 2020.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo 'LEGO' yang dibuang Lucinta.
"Saya tidak pernah menyentuh dan saya tidak pernah membuangnya (ekstasi), sumpah demi Allah,” ucap Lucinta.
Lucinta Luna memberika keterangan pers terkait Kasus penyalahgunaan Narkotika yang Menjeratnya, Polres Jakarta Barat, Jumat (14/2). Foto: Giovanni/kumparan
Selain ekstasi, polisi menemukan tujuh butir riklona di dalam kotak bekas bungkus permen. Kotak itu diletakkan di ruang tamu.
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna membeli riklona itu dari Intan Florencia dengan harga Rp 500 ribu. Lucinta memperoleh barang tersebut pada 3 Februari 2020. Untuk Intan Florencia, ia didakwa secara terpisah.