Lucinta Luna Merasa Diringankan dengan Keterangan Petugas Laboratorium BNN

9 Juli 2020 9:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus narkotika yang menjerat Lucinta Luna kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/7). Sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut dihadirkan dua orang saksi. Saksi pertama ialah petugas laboratorium BNN yang memeriksa urine dan rambut Lucinta Luna. Sementara saksi kedua merupakan orang yang tinggal di apartemen bersama Lucinta Luna.
Lucinta Luna merasa diringankan setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya yang berinisial AAFS.
Tersangka penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna (kanan) dihadirkan dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta (19/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Ini saksi ahli ya yang memeriksa hasil laboratorium dari BNN. Ternyata hasil tes urine negatif, cuma hasil tes rambut positif,” ucapnya usai persidangan.
Menurut AAFS, hasil tes rambut tak bisa menunjukan secara akurat kapan sebenarnya Lucinta menggunakan ekstasi. Hal ini kemudian dinilai AAFS cukup menguntungkan Lucinta Luna.
“Dari hasil tes rambut tidak bisa dideteksi secara akurat kapan saudara terdakwa menggunakan ekstasi tersebut, bisa sebulan sebelumnya bahkan sampa jangka waktu 3 bulan sebelumnya,” ungkap AAFS.
Sidang perdana Lucinta Luna, di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (27/5). Foto: Dok. Istimewa
Dengan begitu, dia berharap hakim bisa mempertimbangakan fakta persidangan tersebut. Sebab katanya, Lucinta sebetulnya tak bisa dihukum jika memang terbukti menggunakan barang haram tersebut di waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
“Kita kan tidak bisa memberikan hukuman orang yang menggunakan dulu, tapi sekarang sudah tidak menggunakan lagi,” ujarnya.
“Sama aja waktu teman-teman Slank declare, ‘Saya dulu pengguna tapi sekarang sudah berhenti’. Kan tidak bisa dipidana, tidak mempidanakan yang sudah lalu,” tambah AAFS.
Lucinta Luna memberika keterangan pers terkait Kasus penyalahgunaan Narkotika yang Menjeratnya, Polres Jakarta Barat, Jumat (14/2). Foto: Giovanni/kumparan
AAFS merasa pihaknya diuntungkan sejak persidangan sebelumnya. Termasuk dengan keterangan penyidik yang terkesan tidak konsisten dalam menyampaikan keterangan terkait penemuan barang bukti ekstasi.
“Yang pertama bilang sampahnya dibuka-buka dulu, yang kedua bilang ada di paling atas. Sementara pas kita konfrontir dengan saksi barusan, sore dia baru buang bungkus indomie jadi harusnya paling atas bungkus indomie kan. Ya biarkan majelis hakim memutuskan,” ungkap AAFS.
Dalam persidangan selanjutnya, AAFS mengaku akan mendatangkan saksi ahli. Mereka juga mempertanyakan lebih detail terkait status hasil pemeriksaan urine dari Lucinta Luna.
ADVERTISEMENT
“Kami akan mendatangkan saksi ahli yang akan menanyakan lebih detail bahaya obat-obatan itu. Sejauh mana karena dari hasil berita acara pemeriksaan polisi, urine itu negatif Benzodiazepin, kalau hasil pemeriksaan BNN urinenya negatif, yang mana yang betul. Nanti kita lihat lagi,” pungkas kuasa hukum Lucinta Luna.