Lucinta Luna Bantah soal Kepemilikan Ekstasi

24 Juni 2020 22:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna. Foto: Munady Widjaja
ADVERTISEMENT
Lucinta Luna kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6). Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, salah satu hakim menanyakan kepemilikan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Lucinta.
"Betul barang buktinya? Riklona? Kemudian yang ekstasi?" ujarnya.
Lucinta Luna. Foto: Giovanni/kumpara
Lucinta Luna membenarkan bahwa barang bukti riklona merupakan miliknya. Namun, dia membantah mengenai kepemilikan ekstasi.
“Iya riklona itu barang bukti saya. (Ekstasi) bukan Yang Mulia," kata Lucinta.
Lucinta didakwa memiliki 2 ekstasi dan 7 riklona. Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Lucinta berawal ketika ia datang ke tempat hiburan malam di daerah Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Saat itu, Lucinta diberi beberapa narkotika jenis ekstasi oleh seorang perempuan.
Namun, Lucinta mengaku tidak melihat jelas perempuan tersebut karena kondisi saat itu gelap.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima ekstasi tersebut, Lucinta langsung mengonsumsinya. Namun, ia tidak mengonsumsinya dalam jumlah banyak. Lucinta membawa pulang sisanya.
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
Satu minggu sebelum berangkat ke Bali, Lucinta membuang sisa ekstasi ke tempat sampah yang berada di apartemennya. Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di apartemen tersebut pada 11 Februari 2020.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir ekstasi masing-masing berwarna biru dan berlogo 'LEGO' yang dibuang Lucinta.
"Saya tidak pernah menyentuh dan saya tidak pernah membuangnya (ekstasi), sumpah demi Allah,” ucap Lucinta.
Lucinta Luna Foto: Munady Widjaja
Selain ekstasi, polisi menemukan tujuh butir riklona di dalam kotak bekas bungkus permen. Kotak itu diletakkan di ruang tamu.
Lucinta Luna membeli riklona itu dari Intan Florencia dengan harga Rp 500 ribu. Lucinta memperoleh barang tersebut pada 3 Februari 2020. Untuk Intan Florencia, ia didakwa secara terpisah.
ADVERTISEMENT