Lucinta Luna Terancam Hukuman di Bawah Lima Tahun Penjara

11 Februari 2020 23:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lucinta Luna saat diamankan polisi, di Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Lucinta Luna saat diamankan polisi, di Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa (11/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Selebgram Lucinta Luna masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Hal itu dilakukan usai dirinya ditangkap bersama tiga orang lainnya di Apartemen Thamrin City pada Selasa (11/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil tes urin yang telah dijalani, Lucinta positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo.
Lucinta Luna telah menggunakan psikotropika jenis tersebut sekitar 6 bulan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari orang yang memberikan obat-obatan tersebut.
Artis Lucinta Luna saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (3/10/2019). Foto: Ronny
Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom menduga alasan selebgram berusia 30 tahun itu mengonsumsi benzo karena sedang ada permasalahan.
"Karena ya mungkin ada permasalahan," ucap Maulana saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2) malam.
Suasana saat polisi mengintrogas iLucinta Luna. Foto: Dok. Istimewa
Sehingga akibat mengonsumsi zat psikotropika jenis Benzo, maka besar kemungkinan Lucinta Luna terancam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Nantinya, Lucinta Luna terancam hukuman penjara dibawah lima tahun. "Undang-Undang Psikotropika itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Ini masih tahapan dalam pemeriksan dan pembuktian sedang dijalani," jelasnya.
ADVERTISEMENT