Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Lucky Hakim Gelar Sayembara Berhadiah Rp 20 Juta
9 Januari 2019 19:04 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB

ADVERTISEMENT
Pesinetron sekaligus politisi Lucky Hakim mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penggelapan uang, pada Rabu (9/1). Lucky datang bersama kuasa hukum dan mantan istrinya, Tiara Dewi.
ADVERTISEMENT
Ketika ditemui usai melaporkan pelaku penggelapan di SPKT Polda Metro Jaya, Lucky menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika ia bersama sepupunya, dan Tiara membuat perusahaan jasa pengadaan tiket. Pada pertengahan 2018, ada oknum yang menggelapkan uang perusahaan dan kabur hingga saat ini.
“Kami sudah coba sejak 12 November cari orang itu. Tapi saat dicari, alamat di KTP dia palsu,” ungkap Jamal Fakaubun kuasa hukum Lucky.

Lucky Hakim membeberkan pada awak media bahwa oknum yang melakukan penggelapan uang bernama Dini. Ia pun menjelaskan bahwa Dini mengakui perbuatannya tersebut, namun tetap tidak mau secara langsung menemui Lucky atau Tiara.
“Dia kabur dan hanya mau kirim pengacara saja untuk temui kita. Tapi kan ini bukan nego jual beli atau tawar-menawar tanah atau warisan. Dia itu menggelapkan, maling,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Lucky, Dini juga melakukan negosiasi agar ia tidak perlu mengembalikan total uang yang digelapkan sekitar kurang lebih Rp 8,8 miliar. Karenanya, ia memutuskan untuk ambil langkah hukum.
“Masa udah nyolong duit sekitar Rp 8 miliar, tiba-tiba mau balikin cuma Rp 3 miliar dengan cara dicicil. Dan dia enggak mau ketemu atau minta maaf. Makanya saya laporkan Dini dan orang yang mungkin terlibat juga,” kata Lucky.

Selain melaporkan Dini, Lucky juga membuat sayembara berhadiah. Hal itu ia lakukan karena hingga saat ini tidak bisa menemukan alamat asli dari Dini.
“Buat yang bisa menemukan orang ini, saya kasih hadiah Rp 20 juta. Kalau bisa ajak dia silaturahmi dengan saya, saya kasih Rp 50 juta,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini laporan Lucky Hakim telah terdaftar dengan nomor TBL/146/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum. Pelaku melanggar pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan menggunakan jabatan.
“Karena jabatan dia kan sebagai direktur, jadi dia bisa dengan mudah melakukan penggelapan. Karena pembayaran dengan mitra bisnis itu kan lewat dini. Pasal 372 KUHP itu hukumannya bisa tiga tahun ya,” ujar Jamal.