Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Lulu Tobing Akan Terima Nafkah Rp 50 Juta per Bulan Selama Jalani Sidang Cerai
22 Juni 2021 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:08 WIB
ADVERTISEMENT
Artis Lulu Tobing tengah menjalani proses perceraian dengan sang suami, Bani Mulia. Hari ini Selasa (22/6), sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan hasil mediasi.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Haerudin. Dalam lanjutan persidangan itu, Lulu diwakili oleh kuasa hukumnya, sementara Bani, hadir sendiri dalam persidangan.
“Sesuai dengan hasil mediasi adalah berhasil sebagian, ada yang disepakati dan ada yang belum disepakati,” ungkap Haerudin.
Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak menyepakati salah satu poin. Poin tersebut terkait nafkah bulanan yang diterima Lulu dalam setiap bulannya selama perkara berlangsung.
“Nah di dalam mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara,” ungkapnya.
“Itu disepakati, hanya itu yang disepakati, tentang biaya selama proses pemeriksaan perkara,” tambah Haerudin.
Haerudin kemudian menyebutkan jumlah besaran nafkah yang diterima Lulu setiap bulannya. Kata Haerudin, Lulu Tobing akan menerima Rp 50 juta setiap bulan selama perkara berlangsung di persidangan.
ADVERTISEMENT
“Nominalnya sekitar Rp 50 juta. Iya, itu selama proses pemeriksaan perkara, itu hasil kesepakatan mereka di mediasi, artinya menjadi hukum bagi mereka berdua,” ungkap Haerudin.
Lebih lanjut, Haerudin mengatakan bahwa proses persidangan akan berlanjut. Sebab mengenai gugatan perceraian tetap belum menemukan kesepakatan.
“Menyangkut gugatan cerai itu terus berjalan, karena perkaranya tentang perkara perceraian belum ada kesepakatan,” tutur Haerudin.
Pekan depan sidang akan berlanjut pada pekan depan melalui sistem elektronik. Kehadiran Bani, dinilai sebagai bentuk upaya mempertahankan rumah tangganya.
“Kalau kita lihat kehadirannya, berarti kan berupaya membela dirinya, tentang dalil yang diajukan oleh Lulu Tobing, kalau hadir kan berupaya membela diri,” pungkasnya.