Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian. Putusan tersebut diambil pada Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim kasasi ini diketuai oleh Andi Samsan Nganro yang juga juru bicara MA dengan Desyaneti, dan Sumardijatmo sebagai hakim anggota. Andi mengungkapkan alasan kasasi yang diajukan penuntut umum dan Dhani ditolak.
“Bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi, baik dari jaksa penuntut umum maupun dari terdakwa (Ahmad Dhani), tidak dapat dibenarkan, karena judex factie tidak salah dalam menerapkan hukum,” kata Andi kepada kumparan, Kamis (29/8).
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman penjara Dhani menjadi 1 tahun penjara.
Namun, Dhani lewat kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis, menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, mereka menargetkan pria 47 tahun itu bisa bebas.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim kasasi menilai, putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan menyatakan Dhani terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus ujaran kebencian, sudah tepat. Karena putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang cukup dan penerapan hukum yang benar.
“Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Ahmad Dhani),” ucap Andi.
Sementara itu, Hendarsam mengaku, belum menerima informasi secara resmi mengenai putusan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan Ahmad Dhani.
“Tapi apabila hal tersebut benar maka kami akan koordinasikan dengan Mas Dhani,” ujar Hendarsam kepada kumparan, Kamis (29/8).
Kuasa hukum Dhani sudah menyiapkan langkah berikutnya setelah MA menolak kasasi mereka dan penuntut umum. Hendarsam mengungkapkan, pihak kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali karena mereka ingin Dhani bebas.
ADVERTISEMENT
“Langkah sementara kami akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum PK (Peninjauan Kembali). Tapi finalnya akan dikoordinasikan dengan Mas Dhani,” tutup Hendarsam.
Kasus ujaran kebencian tersebut bermula saat Ahmad Dhani menuliskan tiga cuitan di akun Twitter pribadinya @ahmaddhaniprast, yang diduga ada unsur kebencian. Tiga cuitan itu salah satunya adalah "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan, yang perlu diludahi mukanya --ADP".
Salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Jack Boyd Lapian merasa tersinggung atas kicauan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian pada 9 Maret 2017.