Kumparan Logo

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Peredaran Narkotika Berlanjut

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ammar Zoni dalam sidang kasus peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11).  Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ammar Zoni dalam sidang kasus peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Foto: Giovanni/kumparan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan sela atas kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni, Kamis (27/11). Hakim ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Menyatakan keberatan dari terdakwa, Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim Alias Koh Andi, Ade Candra Maulana Bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima," kata Dwi.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar JPU melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Pusat," tuturnya.

Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa

Sidang Kasus Dugaan Peredaran Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Sidang kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni akan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. JPU akan menghadirkan saksi dalam kasus itu.

Ammar didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Akibat kasus ini, ia dipindahkan ke lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.