Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Suami Denada, Jerry Aurum , harus menjalani proses hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sejak ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019 lalu, akhirnya hukuman Jerry diputuskan.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang memiliki berat lebih dari 5 gram.
Bukan cuma itu, Jerry Aurum juga terbukti melakukan tindak pidana memiliki narkotika jenis ganja.
“Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat,” kata ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Hanry Hengky Sutan, melalui keputusan tertulis yang dilihat kumparan dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3).
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonisnya. Jerry dijerat dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jerry Aurum Wirianta SSN alias Koh Jerry, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Pria yang berprofesi sebagai fotografer ini ditangkap di kawasan Tangerang Selatan, Banten, pada 19 Juni 2019. Dia diciduk Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena memiliki sejumlah paket narkotika.
Dalam vonis hakim tersebut, tertulis juga beberapa barang bukti yang didapati pada Jerry. Di antaranya ialah, tembakau gorila, 15 butir ekstasi, dan 58 gram ganja.
Sebelumnya kepada pihak kepolisian, Jerry Aurum mengaku sudah menggunakan narkotika sejak 2016. Ketika ditangkap, Jerry menyimpan barang-barang haram tersebut di safety box.