Mantan Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Bebas dari Penjara

11 Oktober 2021 9:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Suami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, telah bebas dari penjara. Sebelumnya, ia divonis dua bulan penjara dalam kasus tindak KDRT terhadap Nindy Ayunda.
ADVERTISEMENT
Sempat ada kabar yang beredar bahwa Askara Parasady Harsono bebas dari penjara sebelum waktu yang ditentukan. Namun, ia dengan tegas membantah tudingan itu.
"Wah itu salah, ya. Kalau dibilang belum waktunya, ini memang sudah waktunya," ucap Askara Parasady Harsono saat dijumpai di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
mSuami dari penyanyi Nindy, Askara Parasady Harsono saat rilis narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, (12/1/2021). Foto: Dok. Ronny
"Kan dicek, ya, ditotal. Dari pertama sembilan, terus dua, total 11 bulan. Kalau 11 bulan itu, dua per tiganya delapan sampai sembilan bulan, saya sudah menjalaninya sembilan bulan," imbuhnya.
Askara Parasady Harsono membeberkan bahwa hukuman yang dijalaninya sudah sesuai dengan ketentuan. Ia membantah tudingan dirinya melakukan kecurangan.
"Enggak ada namanya aneh-aneh. Saya main belakang, enggak ada. Memang sudah waktunya," ujarnya.
Kendati demikian, Askara Parasady Harsono belum bebas murni. Ia rupanya mengajukan cuti bersyarat dan masih harus melakukan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
"Iya, saya mengajukan cuti bersyarat. Dua minggu sekali saya harus tetap hadir (wajib lapor)," katanya.
Nindy Ayunda bersama suaminya. Foto: Youtube/Nindy Ayunda
Sebelumnya, Askara Parasady Harsono divonis 9 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dan kepemilikan senjata api.
Selain 9 bulan penjara, Askara juga dihukum denda Rp 10 juta. Apalagi tidak dapat membayar denda tersebut, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.
Selain itu, Askara juga divonis dua bulan penjara dalam kasus KDRT. Majelis hakim menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti bersalah atas tindakan KDRT terhadap Nindy Ayunda.
ADVERTISEMENT