Mediasi Gagal, Pihak Jefri Nichol Sebut Masih Ada Peluang Damai dengan Falcon
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mediasi antara pihak Jefri Nichol dengan Falcon Pictures tidak mencapai titik temu. Sehingga, sidang kasus dugaan wanprestasi yang menyeret Nichol akan tetap berlangsung.
ADVERTISEMENT
Proses persidangan akan kembali digelar pada 13 Juli mendatang. Adapun agendanya adalah mendengarkan pembacaan gugatan.
“Perkara Jefri Nichol dan Falcon Pictures dilanjutkan ke persidangan karena mediasinya gagal atau tidak ada titik temu win-win solution-nya,” kata kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Saat proses mediasi, Aris mengatakan, pihaknya berupaya agar ada perdamaian antara Jefri Nichol dengan pihak Falcon Pictures. Namun apa daya, tidak ada kata sepakat di antara kedua pihak.
Meski mediasi gagal, Aris menyebut masih terbuka peluang terjadi perdamaian antara pihak Nichol dengan Falcon Pictures. Hal ini lantaran belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan cowok 21 tahun itu.
ADVERTISEMENT
“Yang pasti kami berusaha. Intinya mediasi hari ini gagal. Yang pasti peluang damai masih ada. Perdamaian itu masih bisa dilakukan sebelum keputusan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” tutur Aris.
Di sisi lain, Aris mengatakan, Nichol saat ini belum bisa dinilai melakukan wanprestasi atau tidak. Hal ini lantaran belum ada putusan dari pengadilan.
Dalam proses persidangan nantinya, Aris akan berusaha membuktikan bahwa Nichol tidak melanggar kontrak kerja sama dengan Falcon Pictures.
“Kalau kami melihat mana, sih, pelanggarannya? Mana sih perjanjian yang dilanggar? Nah, di dalam gugatan, kan, katanya Jefri wanprestasi, tidak menjalankan kontrak. Yang kami tanyakan di mananya? Pasal berapa yang dilanggar? Intinya itu sih, karena, ya nanti saat jawaban, kami akan poin per poin bacakan terkait gugatannya Falcon,” tutup Aris.
Selain Nichol, ibunya, Junita Eka Putri, dan mantan manajernya juga menjadi tergugat. Falcon Pictures memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Falcon Pictures karena Nichol dianggap telah melanggar kesepakatan untuk menggarap empat judul film. Nichol malah membintangi empat judul film garapan rumah produksi lain, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Bebas, Habibie & Ainun 3, dan Ellyas Pical.
Dalam gugatan itu, Falcon Pictures menyebut Jefri Nichol harus membayar denda sekitar Rp 4,2 miliar.