news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mediasi Sudah Dilakukan, Perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia Berlanjut

1 Juli 2020 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zumi Zola Zulkifli tiba di KPK. Foto:  Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zumi Zola Zulkifli tiba di KPK. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia telah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mediasi, sebagai upaya perdamaian sebelum hakim melanjutkan kepada pokok perkara, telah dilangsungkan pada 17 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Sidang cerai Zumi Zola dan Sherrin Tharia dilanjutkan pada hari ini, Rabu (1/7). Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim, sidang tersebut beragendakan laporan hasil mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Zumi Zola saat sidang pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi proyek infrastruktur Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Hanya saja, Cece Rukmana Ibrahim mengaku tak tahu persis hasil mediasi yang disampaikan dalam sidang itu. Yang jelas, proses perceraian Zumi Zola dan Sherrin Tharia akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.
"Ya, mungkin (mediasi) tidak berhasil. Berlanjut ke persidangan. Tanggal 8 Juli. Untuk agendanya, kalau enggak salah, jawaban tergugat," ucap Cece Rukmana Ibrahim ketika dihubungi kumparan, Rabu.
Lebih lanjut, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan sidang berikutnya akan digelar secara online.
"Karena pendaftaran perkaranya secara e-Court, maka pihak tergugat harus menjawabnya juga dengan e-Court, yaitu dengan online. Bentuk persidangan secara e-Court itu namanya e-Litigasi," jelasnya.
Istri Zumi Zola Foto: Munady Widjaja
Hanya saja, dalam agenda-agenda tertentu, masih menurut Cece Rukmana Ibrahim, sidang akan digelar di pengadilan. Dengan demikian, pihak Zumi Zola dan Sherrin Tharia wajib menghadiri sidang.
ADVERTISEMENT
"Yang wajib hadir nanti pada waktu pembuktian. Pembuktian tergugat, pembuktian penggugat, itu tidak e-Litigasi. Artinya, hadir di persidangan," kata Cece Rukmana Ibrahim.
Lantas, mengingat Zumi Zola tengah menjadi tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah divonis bersalah melakukan suap dan gratifikasi serta dijatuhi hukuman enam tahun penjara, bagaimana ia bisa menjalani agenda-agenda tersebut?
"Kan, ada kuasa (hukum)nya," pungkas Cece Rukmana Ibrahim.