Membandingkan Nasib Para Artis yang Pernah Terciduk Kasus Narkoba

14 Agustus 2017 12:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Terciduk Narkoba (Foto: Instagram/@restusinaga @andikathetitans @dylancarr8)
zoom-in-whitePerbesar
Artis Terciduk Narkoba (Foto: Instagram/@restusinaga @andikathetitans @dylancarr8)
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini banyak selebrti yang terlibat pada kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Bahkan kurang lebih 2 bulan terakhir, sudah ada Ammar Zoni, Axel Matthew, Pretty Asmara, Tora Sudiro dan Marcello Tahitoe.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum mereka, sudah ada 7 selebriti yang juga ditangkap, divonis serta dibebaskan pada kasus tersebut. Lalu siapa saja mereka? Dan bagaimana nasib mereka setelah menjalani proses hukum narkoba.
Berikut kumparan (kumparan.com) merangkum 7 selebriti yang telah menjalani proses hukum pada kasus narkoba:
1. Roby 'Geisha'
Roby Satria, gitaris band Geisha (Foto: Twitter @roby_geisha)
zoom-in-whitePerbesar
Roby Satria, gitaris band Geisha (Foto: Twitter @roby_geisha)
Sempat tertangkap kasus narkoba pada Oktober 2013 lalu di kawasan Pancoran, Jakarta, rupanya tidak membuat personel grup Geisha, Roby Satria kapok.
Pada November 2015, Roby kemudian kembali terlibat pada kasus yang sama. Ia ditangkap di Bali usai manggung bersama Geisha dengan bukti berupa 1,5 gram ganja yang dipesan lewat ojek online.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dan proses hukum di Pengadilan Negeri di Bali, gitaris Geisha itu kemudian divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Ia kemudian dinyatakan bebas pada akhir Mei 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Meskipun telah terlibat pada kasus narkoba, keberadaan Roby di grup Geisha masih diterima. Ia bahkan masih tetap manggung bersama grup musik yang telah membesarkan namanya hingga saat ini.
2. Dylan Putra Allen
Dylan Putra Allen (Foto: Instagram/@dylancarr8)
zoom-in-whitePerbesar
Dylan Putra Allen (Foto: Instagram/@dylancarr8)
Pesinetron pendatang baru, Dylan Putra Allen, juga pernah ditangkap petugas polisi pada kasus narkoba pada Januari 2016. Kala itu, pemain sinetron 'Anak Jalanan' ini diciduk petugas saat menuju lokasi syuting oleh jajaran petugas dari Polres Jakarta Selatan.
Dylan kedapatan mengkonsumsi narkoba di lokasi syuting di kawasan Ceger, Jakarta Timur. Dari tes urine, pesinetron berusia 22 tahun ini positif menggunakan narkoba. Selain itu, saat Dylan ditangkap ada barang bukti berupa ganja seberat 0,40 gram di dalam mobilnya.
Atas kasus tersebut, Dylan mendapat 7 bulan rehabilitasi. Usai menjalani masa rehabilitasi, Dylan kembali menjalani syuting 'Anak Jalanan' dan kini bermain pada sinetron 'Anak Langit'.
ADVERTISEMENT
3. Jupiter Fortissimo
Jupiter Fortissimo (Foto: Twitter/@jupiter40cmo)
zoom-in-whitePerbesar
Jupiter Fortissimo (Foto: Twitter/@jupiter40cmo)
Pesinteron Jupiter Fortisimo juga pernah ditangkap pada 10 Mei 2016 di sebuah tempat karaoke di kawasan Jakarta Barat. Pada saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,54 gram.
Setelah ditangkap, Jupiter sempat direhabilitasi selama tiga bulan. Namun tak hanya menjalani masa rehabilitasi, pesinetron berusia 34 tahun ini pun harus menerima hukuman penjara.
Mantan kekasih Sheila Marcia itu divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang putusan kasusnya digelar pada November 2016. Saat ini nama Jupiter sudah timbul-tenggelam di dunia hiburan.
4. Restu Sinaga
Restu Sinaga (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Restu Sinaga (Foto: Munady)
Selebriti lain yang pernah terlibat kasus narkoba adalah Restu Sinaga. Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Juni 2016.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Restu diamankan beserta barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis ganja seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis Dumolid, 26 butir psikotropika jenis Happy Five (H5).
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain, dan empat buah sedotan plastik yang digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Setelah menjalani sejumlah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim akhirnya memberikan vonis Restu dengan 6 bulan rehabilitasi. Restu sempat merasakan dinginnya lantai penjara selama proses persidangan.
5. Gatot Brajamusti
Gatot Brajamusti (Aa Gatot). (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Brajamusti (Aa Gatot). (Foto: Munady Widjaja/kumparan)
Kasus narkoba lain yang sempat membuat heboh jagat dunia hiburan yakni penangkapan mantan ketua PARFI, Gatot Brajamusti. Gatot ditangkap usai dirinya terpilih sebagai ketua PARFI periode berikutnya di sebuah hotel di kawasan Mataram, NTB, pada akhir Agustus 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Gatot terbukti memiliki narkoba jenis sabu dan kemudian langsung ditahan di Rutan Polda NTB. Setelah menjalani sejumlah proses persidangan, guru spiritual Reza Artamevia itu divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sidang Gatot Brajamusti di PN Mataram (Foto: Dhimas B Pratama/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Gatot Brajamusti di PN Mataram (Foto: Dhimas B Pratama/Antara)
Vonis itu diberikan gatot karena berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak 1 bungkus dengan berat 10 gram.
Namun Jaksa Penuntun Umum (JPU) kemudian mengajukan banding ke pengadilan dan dikabulkan majelis hakim. Gatot akhirnya harus mendekam dipenjara selama 10 tahun.
Sementara pada kasus lainnya yang ada di Jakarta, Gatot diduga telah melakukan pelecehan seskual, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga kepemilikian satwa liar.
ADVERTISEMENT
6. Andika 'The Titans'
Personel The Titants, Andika. (Foto: Instagram @andikathetitans)
zoom-in-whitePerbesar
Personel The Titants, Andika. (Foto: Instagram @andikathetitans)
Sejak ditangkap pada Februari 2017 atas kasus kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila, salah satu personel grup band The Titans, Andika Naliputra Wirahardja, diamankan pihak Polrestabes Bandung. Polisi kemudian mengamankan dua paket narkoba jenis tembakau sintetis alias gorila seberat enam gram.
Selama kurang lebih 5 bulan menjalani proses hukum, akhirnya majelis hakim memvonis Andika dengan hukuman kurungan penjara selama 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Andika dihukum 1 tahun penjara.
Sehingga, jika dikurangi masa tahanan Andika selama proses hukum yang dilakukan sejak Februari lalu, maka ia hanya menjalani sisa masa hukuman tiga bulan.