Menang Praperadilan, Status Tersangka Dokter Richard Lee Gugur

16 November 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Dokter Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Dokter Richard Lee beberapa waktu lalu ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri dan kasus dugaan ilegal akses.
ADVERTISEMENT
Dokter Richard Lee mengajukan upaya praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan Richard.
"Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah, dan putusan itu sudah inkrah," kata kuasa hukum Richard Lee, Reyno Romein, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Richard Lee konferensi pers soal putusan atas gugatan pra peradilan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2022). Foto: Giovanni/kumparan

Tanggapan Dokter Richard Lee Usai Menang Praperadilan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memerintahkan pihak kepolisian mengembalikan nama baik Richard Lee.
"Itu kita kembalikan ke pihak kepolisian bagaimana pak Kapolri memberikan mandat kepada jajarannya," tutur Reyno.
Sementara itu, Richard Lee menyambut baik putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebab, putusan tersebut menandakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang sudah dituduhkan kepadanya.
"Intinya ada empat, penetapan tersangka pencemaran nama baik saya tidak sah, penetapan tersangka ilegal akses tidak sah, ketiga penyitaan HP, Instagram, dan Facebook saya tidak sah," ucap Richard.
"Keempat wajib merehabilitasi nama baik saya dan ini putusan pengadilan tidak kita perdebatkan lagi," lanjutnya.
Richard Lee konferensi pers soal putusan atas gugatan pra peradilan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2022). Foto: Giovanni/kumparan
Richard Lee mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak berniat untuk mengajukan upaya praperadilan.
Namun, Richard akhirnya mengajukannya karena berbagai upaya damai yang sudah ia tempuh tidak ditanggapi baik oleh pihak Kartika Putri.
"Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini bermasalah kanan kiri, saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya, saya malu dibilang seperti itu," ujar Richard Lee.
ADVERTISEMENT