Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menanti Putusan Sidang Kasus Narkotika Fachri Albar
10 Juli 2018 9:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar memasuki babak akhir. Pada Selasa (10/7) siang, majelis hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring bakal memvonis pemain film 'Pintu Terlarang' tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagai terdakwa, Ai--sapaan dari Fachri Albar--bakal hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran dalam sidang tersebut akan ditentukan nasibnya sebagai seorang yang diduga telah menyalahgunakan barang haram tersebut.
Sebelum Asiadi menjatuhkan vonis kepada Ai, berikut kilas balik dari kasus yang menimpa pria berusia 36 tahun tersebut.
1. Ditangkap pada 14 Februari 2018
Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari 2018 di kawasan Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapannya tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, bong dan puntung ganja bekas pakai.
2. Dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur
Pada Senin (26/2) pihak kepolisian membawa Fachri Albar ke RSKO setelah kurang lebih 10 hari mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Alasan polisi membawa ke RSKO karena Fachri mengeluhkan kram dari kaki hingga perut, serta pusing kepala.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, anak dari Ahmad Albar tersebut masih menjalani perawatan di RSKO, bukan di rumah tahanan.
3. Didakwa 4 Pasal oleh Jaksa Penuntut Umum
Sidang perdana yang menjerat pemain film 'I am Hope' tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/5). Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan 4 pasal kepada Fachri.
Keempat pasal tersebut antara lain, Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terakhir Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman maksimal 3 Tahun Penjara.
ADVERTISEMENT
4. Dituntut 9 Bulan Penjara
Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Selasa (5/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntunan selama 9 bulan penjara bagi pemain film 'Pengabdi Setan' tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Fachri Albar alias Ai dengan pidana penjara selama sembilan bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan dengan ketentuan terdakwa tidak menjalani sisa yang dijatuhkan. Namun, terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur,” kata salah satu Jaksa, Nasruddin, dalam persidangan.
Hal itu karena jaksa meyakini bahwa pemain film 'Alexandria' terebut sudah memenuhi unsur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
5. Dalam Pleidoi, Fachri Albar Minta Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Meskipun jaksa penuntut umum memberikan tuntutan sebanyak 9 bulan penjara dikurangi masa tahanan, tapi nyatanya pemain film 'I Am Hope' itu masih mencoba meminta keringanan agar dikurangi tiga bulan masa tahanan.
ADVERTISEMENT
Sehingga Fachri Albar meminta kepada majelis hakim agar divonis hukuman 6 bulan rehabilitasi.
"Kita berharap agar majelis hakim bisa memberi putusan yang terbaik bagi klien kami, agar klien kami bisa kembali rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan," ucap kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin, Kamis (28/6) lalu.
Lantas, berapakah vonis yang bakal diterima oleh pemain film 'The Professionals' tersebut?
"Kita putus tanggal 10 Juli 2018 hari Selasa," ucap Asiadi pada persidangan Kamis (28/6) lalu.