Menanti Vonis: Kilas Balik 4 Kasus Narkoba yang Jerat Ammar Zoni
ยทwaktu baca 3 menit

Ammar Zoni kembali menjalani sidang putusan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4). Kasus ini menambah daftar panjang kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni tercatat sudah 3 kali tersandung kasus narkoba. Saat masih menjalani hukuman, Ammar kembali tersangkut kasus hukum terkait peredaran narkoba di dalam rutan.
Berikut perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni dari awal hingga sidang putusan hari ini.
Kasus pertama: Ditangkap pada 2017
Ammar Zoni ditangkap oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat pada Juli 2017. Saat penangkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa satu toples ganja kering.
Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat. Akibat perbuatannya tersebut, Ammar Zoni divonis menjalani satu tahun rehabilitasi.
Kasus kedua: Kembali ditangkap pada 2023
Setelah menjalani rehabilitasi dan menghirup udara bebas, Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Ia ditangkap pada Maret 2023 di rumahnya di kawasan Sentul.
Di penangkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 gram. Berbeda dari kasus pertama, kali ini Ammar Zoni harus menjalani proses tahanan sebelum akhirnya diputuskan rehabilitasi.
Kasus Ketiga: Ditangkap Kembali 2 Bulan Setelah Selesai Rehabilitasi
Ammar Zoni menghirup udara bebas pada Oktober 2023. Namun, hanya berselang dua bulan setelah ia bebas, Ammar kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja saat penangkapan tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar Zoni didakwa dengan pasal alternatif terkait penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman berat karena ini merupakan pelanggaran berulang.
Dalam persidangan, terungkap beban psikologis berat yang dirasakan Ammar sebagai seorang ayah dan perceraiannya dengan Irish Bella menjadi latar belakang ia kembali menggunakan narkoba.
Kasus Keempat: Terjerat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan
Saat masih menjalani hukuman kasus narkoba, Ammar ternyata terjerat kasus hukum lain yang menyeretnya sampai harus menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan dengan kategori super maximum security.
Ammar didakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan. Jaksa menilai ia terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba saat masih menjalani masa tahanan.
Perkara ini menjadi sorotan karena bukan lagi sekadar dugaan sebagai pengguna, melainkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di lingkungan rutan.
Dituntut 9 tahun penjara
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Pihak kuasa hukum membantah Ammar sebagai pengedar dan menegaskan kliennya hanyalah pengguna yang mengalami adiksi sehingga seharusnya mendapat rehabilitasi.
Sidang Putusan
Hari ini, Kamis (23/4), Ammar menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis atas kasus dugaan peredaran narkoba di rutan yang menjeratnya. Publik kini menanti apakah hakim akan mengabulkan tuntutan 9 tahun penjara atau memberikan vonis lain.
