Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Komedian Nurul Qomar saat ini tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes setelah kasasi yang dia ajukan ditolak oleh Mahkamah Agung. Qomar ditahan terkait kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
ADVERTISEMENT
“Iya. Dituntut 3 tahun kemudian vonis pengadilan negeri 1 tahun 5 bulan. Nah atas vonis PN Brebes kami ajukan banding, jaksa banding, PT akhirnya vonis 2 tahun, nambah,” tuturnya, ketika dihubungi belum lama ini.
Kendati demikian, Furqon menegaskan bahwa Qomar tak pernah memalsukan ijazah dan SKL. Dia menekankan bahwa Qomar hanya menggunakan SKL tersebut.
“Bukan ijazah ya, Surat Keterangan Lulus yang diduga dipakai Haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS, palsu. Haji Qomar menggunakan ya, bukan membuat,” ucapnya.
“Ya terbukti. Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor,” tambah Furqon.
Menurut Furqon, pihaknya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Meski demikian, dia mengaku bahwa pria berusia 60 tahun tersebut memang harus menjalani eksekusi atas putusannya.
ADVERTISEMENT
“Rencananya, kami akan ajukan PK ya sambil meninjau segala sesuatunya. Karena menurut aturan bahwa upaya PK itu harus dilakukan dulu eksekusi di jalan menurut ini hukuman. Nanti setelah ini sambil berjalan kami menimbang waktu yang tepat,” ucap Furqon.
Lebih lanjut, Furqon mengaku bahwa keluarga Qomar cukup tegar menghadapi persoalan tersebut. Kata Furqon, keluarga Qomar menerima proses hukum yang berjalan.
“Mereka menghormati proses hukum yang sudah sekian lama. Jadi apa pun hasilnya kami sudah berupaya maksimal. Maka tadi keluarga dengan tegar mengantarkan Haji Qomar ke lapas,” pungkasnya.