Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menunggu Kejelasan Jenis Kelamin, Lucinta Luna Bakal Masuk Sel Khusus Sementara
12 Februari 2020 10:50 WIB
ADVERTISEMENT
Selebgram Lucinta Luna ditangkap pihak kepolisian terkait kasus dugaan narkotika. Saat ini, status Lucinta telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 60 ayat (1) huruf sub Pasal 62 juncto 71 UURI No 5. tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Lalu, di manakah nantinya Lucinta bakal ditahan? Dalam rilis yang digelar di Polres Jakarta Barat hari ini, Rabu (12/2), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa berdasarkan keterangan KTP dan paspor Lucinta, jenis kelaminnya berlawanan.
“Di dalam KTP tertera yang bersangkutan perempuan, namun di paspornya laki-laki. Tapi, kita harus punya dasar,” ucap Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan pengakuan Lucinta dan kuasa hukumnya, sudah ada surat yang menetapkan jenis kelamin tersebut.
ADVERTISEMENT
“Keterangan dari pengacara dan yang bersangkutan sudah ada putusan pengadilan. Kita masih menunggu,” ungkap Yusri.
Menurutnya, untuk sementara, Lucinta Luna masih akan ditempatkan di sel khusus di Polda Metro Jaya sebelum surat dari pengadilan diterima pihak kepolisian.
“Putusan pengadilan itu yang kami tunggu sampai saat ini,” pungkasnya.
Pada saat penangkapan, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 3 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona.
Menurut keterangan polisi, 2 butir pil ekstasi dalam bentuk pecahan yang ditemukan di tong sampah, diduga sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Sementara, Riklona dan Tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
ADVERTISEMENT