Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Merasa Difitnah Atas Tudingan Penganiayaan, Iko Uwais: Saya Orangnya Cinta Damai
14 Juni 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Aktor Iko Uwais akhirnya buka suara terkait dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap penyedia jasa desain interior, Rudi. Dia menekankan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam sejumlah pernyataannya kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Menurut Iko Uwais , Rudi yang memicu keributan tersebut. Suami Audy Item itu mengatakan bahwa dirinya yang pertama kali mendapat tindak penyerangan dari Rudi.
Iko pun kemudian melakukan upaya pembelaan diri untuk mengantisipasi serangan dari Rudi. Tak sampai di situ, Rudi juga ingin menyerang kakak Iko, Firmansyah, yang ingin melerai pertikaian itu.
"Respons saya terhadap tindakan yang dilakukan saudara Rudi murni merupakan pembelaan diri dan perlindungan kepada anggota keluarga saya," ujar Iko dalam rilis yang diterima kumparan, Selasa (14/6).
Dari pemberitaan yang beredar, disebutkan bahwa Iko belum membayarkan hak Rudi selaku penyedia jasa interior. Namun, sebetulnya Rudi tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam keributan tersebut pula, Rudi yang sebenarnya duluan melakukan tindak penyerangan. Atas pemberitaan yang ada belakangan ini, Iko merasa dirinya difitnah.
"Saya orangnya cinta damai dan berharap semoga ke depannya tidak terjadi hal-hal seperti ini baik kepada saya, keluarga, bahkan teman-teman media tercinta di mana pun berada," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Iko mengatakan bahwa dirinya masih membuka pintu damai. Dia berharap penyelesaian terbaik atas persoalan tersebut.
"Tentunya kita semua ingin hidup dalam suasana kedamaian dan saling menyayangi. Kita bisa bekerja lebih nyaman dan lebih giat untuk kehidupan yang lebih baik," tutup iko.
Atas perbuatan Rudi, Iko juga sudah memasukkan laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya. Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Iko juga sudah melakukan visum atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.