Merasa Tak Bersalah, Pesulap Merah Santai Dipolisikan Persatuan Dukun Indonesia

26 Agustus 2022 16:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesulap Merah. Foto: @marcelradhival1
zoom-in-whitePerbesar
Pesulap Merah. Foto: @marcelradhival1
ADVERTISEMENT
Marcel Radhival alias Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Persatuan Dukun Indonesia. Dia dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE.
ADVERTISEMENT
Marcel mengaku santai menanggapi adanya laporan tersebut. Apalagi, Marcel merasa tak bersalah melakukan tindakan yang ditudingkan terhadapnya.
"Enggak (khawatir), saya enggak merasa bersalah apa pun. Karena edukasi itu tidak dilarang di Indonesia," ucap Marcel Radhival alias Pesulap Merah, ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Pesulap Merah. Foto: @marcelradhival1
Marcel saat ini sedang menunggu jadwal pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dia mengaku siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Biasa aja (responsnya). Kenapa memang? Semua orang boleh buat laporan," tutur Marcel.
"Nanti penyidik yang melihat, masuk delik atau enggak, kalau masuk delik, nanti panggilan pertama klarifikasi," tambahnya.
Pesulap Merah. Foto: Instagram/@pesulap_merah
Bukan hanya di Polres Jakarta Selatan, laporan terhadapnya juga didaftarkan oleh Gus Syamsudin di Polda Jawa Timur. Di sana, Marcell dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, Marcel tak mau ambil pusing terkait upaya hukum tersebut. Sebab, dirinya merasa tak melakukan pelanggaran apa pun.
"Sama sekali tidak ada. Karena apa? Edukasi apa yang mau dipermasalahkan? Karena pasal 310 ayat 3 itu kalau tujuan untuk kepentingan umum nggak bisa masuk pencemaran nama baik," tutur Marcel.
Apalagi, dirinya juga sudah sempat berkomunikasi dengan pihak kepolisian Polda Jawa Timur. Dia cukup yakin laporan tersebut tak akan berjalan.
"Kalau kata Polda Jatim sih ini kemungkinan nggak masuk delik. Karena kepentingan umum enggak bisa masuk pencemaran nama baik," tandasnya.