Meski Terbukti Bersalah Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani Tidak Dipenjara

15 Juli 2020 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, perempuan yang kerap disapa Niki itu divonis enam bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali dia melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun sebelum masa percobaan berakhir.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis.
Artis Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu, (5/2/2020). Foto: Ronny
Putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani sama seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang meringankan artis dan presenter berusia 34 tahun itu di antaranya adalah telah meminta maaf kepada Dipo dan statusnya sebagai orang tua tunggal serta tulang punggung bagi ketiga anaknya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Niki membuat Dipo terluka.
Usai persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku menyambut baik putusan dari majelis hakim. “Kita ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang begitu objektif, kepada saudara jaksa yang menjalankan tugasnya secara objektif,” kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Foto: Aria Pradana/kumparan
Meski dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan, Fahmi merasa bersyukur karena Niki tidak harus menjalani hukuman dengan dipenjara.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu,” tutur Fahmi.
Nikita Mirzani di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Nikita Mirzani menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim. Menurut Fahmi, pemain film Comic 8 itu meneteskan air mata karena bahagia.
“Nikita menangis karena dia tidak harus masuk penjara. Itu yang perlu kita syukuri,” ucap Fahmi.