Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali dia melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun sebelum masa percobaan berakhir.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan vonis.
Putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani sama seperti tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam memberikan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang meringankan artis dan presenter berusia 34 tahun itu di antaranya adalah telah meminta maaf kepada Dipo dan statusnya sebagai orang tua tunggal serta tulang punggung bagi ketiga anaknya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Niki membuat Dipo terluka.
Usai persidangan, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengaku menyambut baik putusan dari majelis hakim. “Kita ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang begitu objektif, kepada saudara jaksa yang menjalankan tugasnya secara objektif,” kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Meski dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan, Fahmi merasa bersyukur karena Niki tidak harus menjalani hukuman dengan dipenjara.
ADVERTISEMENT
“Alhamdulillah bahwa Niki divonis tidak harus masuk penjara. Itu saja, benar dan salah Allah yang tahu,” tutur Fahmi.
“Nikita menangis karena dia tidak harus masuk penjara. Itu yang perlu kita syukuri,” ucap Fahmi.