Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali ia melakukan tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun ketika masa percobaan.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
"Mengadili satu, menyatakan saudari Nikita Mirzani, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak penganiayaan tersangka utama," kata majelis hakim.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani, selama 6 bulan ini dengan masa percobaan 12 bulan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan perempuan yang akrab disapa Niki itu sempat berharap akan divonis bebas.
ADVERTISEMENT
“Nikita berharap diputus bebas, tidak terbukti melakukan penganiayaan,” kata Fahmi kepada kumparan, sebelum sidang.
Fahmi mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Nikita Mirzani. Salah satunya adalah hasil visum yang dimiliki Dipo diduga palsu.
“Enggak ada yang lihat siapa yang memukul serta ada kejanggalan dalam proses visumnya, sehingga Nikita juga telah melaporkan kejanggalan atas lahirnya visum tersebut di Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2020 dengan LP No: 3946/VII/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ. dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” tutur Fahmi.
ADVERTISEMENT
Ketika Dipo menurunkan dua temannya, Niki mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.
Nikita Mirzani sebelumnya dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.
Jaksa Sigit Hendradi mengungkapkan Niki tidak perlu menjalani pidana tersebut, kecuali ia melakukan perbuatan yang sama dalam kurun waktu satu tahun saat masa percobaan.
“Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir,” kata Sigit.