Miliki 18 Gram Ganja, Tio Pakusadewo Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

14 April 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
zoom-in-whitePerbesar
Tio Pakusadewo. Foto: instagram @tiopakusadewo.official
ADVERTISEMENT
Aktor senior Tio Pakusadewo kembali berurusan dengan hukum. Pemain film Surat Dari Praha itu diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kronologi singkat mengenai penangkapan Tio Pakusadewo yang dilakukan pada Selasa (14/4) dini hari. Hal itu disampaikan melalui rilis yang ditayangkan langsung di Instagram Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tio Pakusadewo Foto: Munady
"Telah mengamankan pria berinisial IS alias TP yang berlamat di Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tapi tinggal di Terogong, Jakarta Selatan, tempat yang bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis tersebut.
Ketika menggeledah kediaman Tio Pakusadewo, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Ganja, salah satunya.
“Barang bukti yang bersangkutan KTP, handphone, kertas berisi ganja seberat 18 gram, dan seperangkat alat isap sabu atau bong,” ujar Yusri.
Dengan barang bukti tersebut, Tio dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan demikian, ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tio Pakusadewo Foto: Instagram @pksdw
"Pasalnya yang diterapkan dia adalah pemakai," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Tio Pakusadewo telah menjalani tes urine. Hasilnya, lelaki berusia 56 tahun tersebut positif amphetamine dan metamphetamine.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Tio Pakusadewo. Salah satunya mengenai mengenai alasan mengapa ia kembali menggunakan barang haram tersebut.
“Pengambilan keterangan belum. Yang bersangkutan belum kami periksa, baru ditangkap subuh tadi. Kami dalami pelan-pelan, apa motifnya, kenapa bisa ditangkap,” pungkas Yusri terkait kasus yang menjerat Tio Pakusadewo itu.