Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ia dikabarkan bakal ditempatkan di sel laki-laki. Kini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Millen Cyrus ditahan di sel khusus.
"Kita di dalam situ kan ada sel wanita, sel laki-laki, ada juga sel khusus tersendiri. Nah, dia ini di sel khusus tersendiri dia," ucap Kombes Pol Yusri Yunus ketika dihubungi kumparan, Rabu (25/11).
Banyak pihak menganggap penempatan Millen Cyrus di sel laki-laki bukan hal yang seharusnya dilakukan. Sebab, Millen kini berpenampilan layaknya perempuan dan dikenal sebagai transgender.
Hanya saja, berdasarkan KTP, Millen Cyrus masih berstatus laki-laki. Mengenai itu juga dibahas oleh Kombes Pol Yusri Yunus.
"Dia itu, kan, KTP-nya laki-laki. Kita masih menunggu. Kalau dia transgender, kan, harus ada surat putusan pengadilan, dong. Nah, makanya kita tempatkan dulu di sel sendiri," ujarnya.
"Kita tahu ada laki-laki dan perempuan aja, kan, kalau di KTP. Untuk sementara ini, kan, sambil penyidikan dan pemeberkasan ini, kita taruh di sel sendiri ajalah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Millen Cyrus, yang kedapatan memiliki barang bukti sabu dan positif narkoba berdasarkan tes urine, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.