Minta Maaf, Eks Security Ungkap Alasan Ancam dan Peras Ria Ricis

1 November 2024 8:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Ria Ricis atas terdakwa Angga Pratama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan security Ria Ricis, Angga Pratama, menyampaikan permintaan maafnya usai sidang. Dia mengaku siap bertemu dengan mantan majikannya dan minta maaf secara langsung.
ADVERTISEMENT
"Pasti lah (minta maaf). Minggu depan semoga bisa ketemu langsung biar saya bisa minta maaf secara langsung," kata Angga usai jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/10).
Angga punya alasan mengapa dirinya berani melakukan tindakan tersebut. Desakan ekonomi membuat Angga tak segan melakukan tindak pemerasan kepada Ria Ricis.
Ria Yunita alias Ria Ricis usai melapor dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Iya terbiasa buat kebutuhan ekonomi saya menurun setelah gak kerja di sana," ujarnya.
Angga mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia tak berpikir panjang saat melakukan tindakan itu.
"Saya tidak berpikir panjang. Saya menyesal," tukas Angga.
Angga memeras Ria Ricis dengan nilai sebesar Rp 300 juta. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, Angga mengaku akan menyebarkan foto Ria Ricis tak berhijab.
YouTuber, Ria Ricis Foto: Instagram @riaricis1795
Di dalam persidangan, saksi Yeni yang merupakan karyawan Ricis mengatakan bahwa sekiranya ada dua foto yang dijadikan bahan Angga untuk memeras.
ADVERTISEMENT
Foto tersebut memperlihatkan mantan istri Teuku Ryan itu tanpa balutan hijab saat sedang berolahraga.
Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif, pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.