Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil dari TV dan YouTube, Ini Tanggapan Pengacara

4 September 2021 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
Penyanyi dangdut Saipul Jamil melambaikan tangansaat keluar dari LP Cipinang, Kamis, Jakarta, (2/9). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi dangdut Saipul Jamil melambaikan tangansaat keluar dari LP Cipinang, Kamis, Jakarta, (2/9). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Pedangdut Saipul Jamil bebas murni pada Kamis (2/9) lalu. Pria berusia 41 tahun itu telah merampungkan hukuman atas kasus pencabulan dan penyuapan yang dijalaninya di Lapas Kelas 1 Cipinang.
ADVERTISEMENT
Di hari kebebasan, Saipul Jamil disambut bak seorang pahlawan dalam kemeriahan. Hal tersebut dinilai tak pantas dan menuai kecaman dari masyarakat.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil melambaikan tangan saat keluar dari LP Cipinang, Kamis, Jakarta, (2/9). Foto: Ronny
Menyambung kecaman tersebut, muncul petisi bertajuk BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE di situs change.org. Pada Sabtu (4/9) pagi, petisi itu sudah ditandatangani sebanyak lebih dari 130 ribu kali.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak di usia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma. Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak di usia dini (pedofilia) muncul," bunyi deskripsi dalam petisi tersebut.
"Saya berempati pada korban. Dan sudah sepatutnya pelaku pedofilia diboikot dari acara mana pun karena menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa memicu trauma korban. Sungguh memalukan nama Indonesia, bagaimana mungkin pelaku kejahatan malah diberi panggung dan di arak bak pahlawan yang mengharumkan nama bangsa. Sungguh teramat memalukan!" tulis salah seorang netizen yang turut menandatangani petisi itu.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil saat keluar dari LP Cipinang, Kamis, Jakarta, (2/9). Foto: Ronny

Tanggapan Pihak Saipul Jamil Terkait Petisi

Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil, enggan berkomentar mengenai munculnya petisi tersebut. Ia menyerahkan kuasa kepada pengacara keluarga untuk memberi tanggapan.
ADVERTISEMENT
Natalino Atauro, pengacara keluarga Saipul Jamil, mengaku sudah mengetahui adanya petisi itu. Ia berpendapat, pria yang akrab disapa Bang Ipul itu punya hak untuk mendapat pekerjaan setelah bebas dari penjara, di mana pun, termasuk di TV.
"Setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk eks warga binaan pemasyarakatan di Indonesia, itu hak-hak hukum dan hak-hak asasinya sudah dijamin oleh UUD '45 bahwa setiap warga negara berhak untuk mencari dan memperoleh, mendapatkan, pekerjaan dan pengidupan yang layak. Jadi, sepanjang pekerjaan apa pun yang ditekuni, oleh salah satunya adalah Saipul Jamil, sepanjang tidak terbentur atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, maka itu adalah sah-sah saja," tuturnya kepada kumparan.
Lebih lanjut, Natalino Atauro mengatakan pihaknya tak ambil pusing dengan adanya petisi tersebut. Lagi pula, menurutnya, setiap orang juga punya kebebasan untuk mengeluarkan pendapat—dalam hal ini juga termasuk membuat petisi, selagi tidak menyimpang atau memenuhi unsur pidana.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara kita sudah sampaikan ke pihak keluarga juga bahwa tidak apa-apa. Itu tanggapan positif saja. Karena hormati putusan pengadilan yang sudah berakhir, ya, berhak Saipul Jamil menghirup udara bebas. Mengenai bisa dan tidaknya, itu terkait pekerjaan yang bisa dijalani, itu biarkan komentar, siapa pun berhak, kok, bebas, boleh-boleh saja, sah-sah saja. Nanti, ketika sudah terpenuhi unsur, ada unsur pidana, nah, baru boleh menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk semnetara, Saipul Jamil masih menikmati dan mensyukuri dulu kebebasan yang baru dihirupnya kemarin," pungkas Natalino Atauro.