Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pesinetron Naufal Samudra terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemain sinetron Mermaid In Love itu, ditangkap di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja sintetis liquid, alat vape dan telepon selular.
Dalam rilis yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kanit 3 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Fiernando Adriansyah menuturkan bahwa Naufal Samudra membeli barang haram itu di media sosial.
"Dapat kami jelaskan dari pengakuan tersangka di berita pemeriksaan yang bersangkutan, sudah melakukan pembelian sebanyak 2 kali," ucap Fiernando dalam perilisan yang dilakukan secara live di akun Instagram Polres Jakarta Barat, Kamis (16/4).
"Masing-masing pembelian yaitu satu botol dengan ukuran 10 ml, dengan harga pembelian Rp 800 ribu. Kemudian proses pembelian yang bersangkutan adalah dengan menggunakan media sosial ke akun lain, dari akun tersebut mengirimkan dengan jasa pengiriman ke rumah yang bersangkutan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Naufal pun saat ini statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Naufal merupakan pesinetron kelahiran Yogyakarta, 12 April 1999. Di dunia seni peran, ia pernah terlibat dalam sinetron Pop Corn dan Mermaid In Love.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini