Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Februari 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Nikita Mirzani Akhirnya Penuhi Panggilan Polda terkait Kasus Dugaan Pemerasan
4 Maret 2025 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (4/3). Ini merupakan kedatangan pertama Nikita usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.
ADVERTISEMENT
Nikita sempat mangkir dari dua panggilan penyidik. Ia hadir sekitar pukul 10.00 WIB. Mengenakan masker berwarna merah muda, aktris 38 tahun memilih bungkam sambil terus tertunduk.
Berbeda dari biasanya, Nikita Mirzani yang biasanya masuk melalui pintu depan, kali ini dia memilih melewati pintu belakang.
Ibu tiga anak itu bahkan rela melompati akses pintu polisi untuk melewati pembatas demi menghindari kejaran awak media.
Nikita Mirzani juga tidak menjawab apa pun pertanyaan yang dilontarkan awak media kepadanya.
15 menit berselang dari kedatangan Nikita, asistennya, Mail Syahputra juga terlihat datang. Mengenakan hoodie dan kacamata kacamata berwarna hitam, Mail pun menghindari pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, Kuasa hukum Dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan Nikita terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Reza Gladys tersebut.
Atas status tersangkanya, baik Nikita Mirzani dan Mail telah dipanggil penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Februari 2025. Namun mereka tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan pada Senin, 3 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Namun kemarin, Nikita Mirzani dan Mail kembali tidak penuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya.