Nikita Mirzani Belum Diserahkan ke Kejaksaan Negeri karena Sakit

29 Januari 2020 0:31 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, Kamis, (16/1). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas kasus penganiayaan yang menjerat Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Namun, pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan Nikita terhadap Dipo Latief masih belum dilakukan. Pelimpahan tahap dua ialah penyerahan berkas dan Nikita selaku tersangka ke kejaksaan atau dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Rupanya, sejak tanggal 23 Januari lalu Nikita sudah menyampaikan surat izin sakit pada pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto. Kata Irwan, dalam surat izin tersebut, Niki mencantumkan tenggat waktu izin hingga 30 Januari mendatang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwan Susanto, Selasa (28/1). Foto: Giovanni/kumparan
“Artinya, kami secara kemanusiaan, kami lebih menghargai kepada surat tersebut yang kami yakini surat tersebut adalah otentik dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Artinya, medis, dokter,” ucap Irwan ketika ditemui di kantornya, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, kata Irwan, setelah tanggal yang telah ditentukan, pihaknya akan kembali memantau kondisi Nikita Mirzani. Namun, sejak surat izin sakit itu diterima, pihak kepolisian sebenarnya tetap memantau aktivitas yang dilakukan oleh pemain film 'Jakarta Undercover' tersebut.
“Pada saat ini, kami tetap memantau, melihat sejauh mana kegiatan dari tersangka NM,” ucapnya.
“Jika memang menampakan atau mewujudkan tindakan kooperatifnya ketika kami undang, tentunya harus hadir bersama penyidik kemudian datang bersama-sama ke kejaksaan,” tambah Irwan.
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. Foto: Munady Widjaja
Surat izin dari pihak medis dinilai Irwan sebagai bentuk kooperatif dari Nikita sejauh ini. Pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait surat izin tersebut.
“Kita harus hargai dan kedepankan yang faktanya dari tanggal surat itu sampai (tanggal) 30, kita lihat seperti apa tindakan kooperatif dari tersangka NM,” tutur Irwan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Irwan mengaku pelimpahan tahap 2 harus segera dilakukan. Jika tidak, pihak kejaksaan akan melimpahkan kembali berkas kasus tersebut yang tentunya akan menghambat penyidikan berkas lain.
“Tidak menggugurkan, tapi kita perlu ada tindakan koordinasi kembali yang itu juga akan mengganggu proses penyidikan perkara lain bagi kami,” tutur Irwan.
Nikita Mirzani saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta, Senin, (13/1). Foto: Ronny
Lantas, bagaimana upaya pihak kepolisian jika Nikita Mirzani mengingkari surat izin yang disampaikannya?
“Tentunya kita harus berkoordinasi dengan (segera) mungkin (pada) pengacara, seperti apa nanti tindakan kooperatif saudari NM,” pungkasnya.