Nikita Mirzani Buat 2 Laporan di Polres Jaksel, Salah Satunya terkait FS

12 Februari 2025 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Nikita Mirzani usai jalani pemeriksaan selama 12,5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Artis Nikita Mirzani usai jalani pemeriksaan selama 12,5 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Nikita Mirzani membuat dua laporan kepolisian di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Laporan Nikita itu dikonfirmasi oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
"Betul kemarin NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan dua kasus ya," ujar Nurma Dewi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Nikita Mirzani didampingi Dokter Okky hadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nurma menerangkan, di kasus pertama Nikita, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan. Laporan tersebut ia buat karena tak terima foto dirinya dimanipulasi oleh orang tak bertanggung jawab.
"Jadi untuk kasus pertama, yaitu di LP 507 kemudian pelapor adalah NM sendiri dan korban, lanjut untuk terlapor masih lidik. Yang dilaporkan adalah Undang-undang ITE pasal 27 juncto 45, di UU ITE," ucap Nurma Dewi.
"Kemudian juga yang menjadi penyebab kenapa NM melaporkan untuk yang pertama yaitu wajah dan badan korban diganti dengan badan seekor hewan. Jadi yang di LP 507 yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," sambungnya.
Artis Nikita Mirzani bersama sahabatnya, Fitri Salhuteru, saat ditemui di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu, (5/2/2020). Foto: Ronny
Sedangkan untuk laporan kedua, Nikita melaporkan FS alias Fitri Salhuteru. Ia melaporkan mantan sahabatnya itu atas dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
"Kemudian kedua, LP 508/II/2025 dengan pasal yang diterapkan di sini adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik sama ya dengan pasal 27. Kemudian juncto 45 A. Pelapor dan korban adalah NM, terlapor adalah FS," ungkap Nurma Dewi.
Menurut Nurma, Nikita melaporkan Fitri karena Fitri menyampaikan berita bohong terkait dirinya lewat postingan media sosial. Salah satunya adalah soal tuduhan Nikita mengidap penyakit serius.
"Yang menjadi (alasan) kenapa NM datang ke Polres Jaksel dengan melaporkan kasus, yaitu melihat postingan melalui IG dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik. Yaitu dengan korban disebut positif HIV itu yang membuat kemarin NM datang ke Polres Jaksel," kata Nurma Dewi.
Nurma mengatakan terdapat dua pasal yang dicantumkan pada laporan yang dibuat Nikita Mirzani, yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT