Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nikita Mirzani Didakwa Dua Pasal: Enggak Apa-apa, Niki Juga Punya Versi Sendiri
24 Februari 2020 16:42 WIB
ADVERTISEMENT
Pemain film sekaligus presenter Nikita Mirzani menjalani sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Nikita Mirzani didakwa dua pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Usai sidang, Nikita Mirzani mengaku tidak masalah dianggap melanggar dua pasal tesebut. Menurutnya, dakwaan dari jaksa merupakan versi kronologi yang dibuat oleh mantan suaminya, Dipo Latief.
"Iya enggak apa-apa, itu kan cerita versinya dia, Niki juga punya versi sendiri. Jadi Niki senang juga sih, 'Oh dakwaannya itu' ternyata ada sesuatu yang enggak pernah gue lakuin, disebutin," ucap Nikita Mirzani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak ada niat untuk menganiaya Dipo Latief. Namun, karena berusaha melerai, maka Dipo yang kala itu masih menjadi suami Nikita, terkena akibatnya.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kalian bisa dengar kan memang tidak pernah ada niat Niki untuk melukai pasangan Niki sedikitpun. Cuma Dipo-nya kan melerai, menghalangi, membela si Kuproy, karena kan ganti-gantian ceweknya," terang Nikita Mirzani.
Nantinya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (2/3) mendatang, dengan agenda eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo.
Ketika Dipo menurunkan 2 orang temannya, Nikita Mirzani mendekati mobilnya dan marah-marah. Niki langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil. Hal itu mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening Dipo.