Nikita Mirzani Dipolisikan Istri Juragan 99 soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

7 September 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, ke Bareskrim Polri. Dia dipolisikan soal dugaan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Nikita itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/0159/III/2022/Bareskrim tertanggal 31 Maret 2022.
"Terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM,” ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di kantornya, Rabu (7/9).
Nikita Mirzani saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (22/6/2022). Foto: Agus Apriyanto
Nurul menjelaskan, pelaporan tersebut didasarkan pada unggahan Nikita melalui akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172.
Nikita beberapa kali melakukan unggahan yang diduga mengandung pencemaran nama baik terhadap Gilang dan Shandy. Namun tak dijelaskan rinci unggahan mana yang diduga mengandung pencemaran nama baik.
"Akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP dan SP selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," beber Nurul.
Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana dan istrinya, Shandy Purnamasari. Foto: Juragan 99
Dalam laporan tersebut, Nurul melanjutkan, ada sejumlah barang bukti yang turut disertakan. Mulai dari sebuah flashdisk berisi tangkapan layar dari unggahan akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172.
ADVERTISEMENT
"Satu bundel postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundel kontrak pengunduran diri sebagai reseller," tambah dia.
Dalam laporan tersebut, Nikita dituduhkan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 2 Juncto Pasal 36 UU ITE dan atau pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui sarana elektronik.