Nikita Mirzani Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pengacara
·waktu baca 2 menit

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang bernama Abdul Malik pada 11 Juni lalu. Presenter berusia 35 tahun tersebut juga dikabarkan akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Mengenai itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapannya.
"Enggak ada itu. Enggak ada masalah. Enggak jelas. Orang enggak ada masalah. Belum ada, enggak ada (panggilan dari polisi). Enggak tahu. Makanya, enggak jelas," tutur Fahmi Bachmid ketika dihubungi awak media, Minggu (8/8).
Fahmi Bachmid mengaku tak mengenal sosok pelapor. Selain itu, rupanya ia belum berkomunikasi dengan Nikita Mirzani terkait hal tersebut.
"Saya enggak tahu dia siapa. Saya juga belum berkomunikasi dengan Niki," ucap Fahmi Bachmid.
Kendati demikian, Fahmi Bachmid mengimbau agar persoalan di media sosial tak perlu langsung dibawa ke ranah hukum. Terlebih untuk persoalan yang masih belum jelas.
"Janganlah dikit-dikit di-posting terus keberatan. Enggak jelas. Kalau dikit-dikit keberatan, dikit-dikit posting lapor polisi, lebih baik jangan masuk dalam dunia ITE," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Malik, Alexander Kilikily Umboh, mengatakan bahwa Nikita Mirzani mengunggah foto kliennya. Dalam foto itu, Nikita juga membubuhkan kalimat bernada provokatif.
"Jadi, klien kami, Abdul Malik, melaporkan saudari NM karena merasa dirugikan atas tindakan saudari NM di akun Instagramnya,” ungkap Alexander saat dihubungi dalam kesempatan berbeda.
Menurut Alexander, unggahan itu membuat pihak lain mengetahui akun Abdul Malik. Kemudian kliennya tersebut mendapat banyak pesan-pesan yang memuat hinaan dan cacian.
"Bahkan ada ancaman sehingga sangat mengganggu kehidupan sosial klien kami. Bahkan berdampak terhadap pekerjaannya. Ini sangat mengkhawatirkan dan berbahaya jika didiamkan," pungkasnya.
Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani disebut diduga dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan, atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.
