Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Nikita Mirzani hingga Dokter Oky Diperiksa 12 Jam terkait Laporan Reza Gladys
7 Februari 2025 9:06 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Nikita Mirzani , Fahmi Bachmid, menyebut bahwa kliennya dicecar 58 pertanyaan oleh pihak penyidik.
"Total ada 58 pertanyaan, jadi yang ditanyakan itu bagaimana ceritanya. Ya ceritanya ada seseorang minta tolong, begitu ditolong lapor polisi. Kan repot jadinya," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2) dini hari.
"Ya itu kan hak seseorang mau lapor, tapi kan dalam proses hukum itu orang boleh lapor polisi, tapi harus ada pembuktian," sambungnya.
Tak sendiri, Nikita turut diperiksa bersama dokter Oky Pratama dan dokter yang dikenal dengan nama Doktif. Ketiganya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang diperiksa hari ini adalah dokter Oky, ada Doktif, semua ini diperiksa sebagai saksi. Supaya tidak simpang siur, semua diperiksa sebagai saksi, tidak ada diperiksa selain sebagai saksi," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi mengaku kliennya santai menghadapi laporan ini. Terlebih dalam pemeriksaan, Nikita berhasil memberikan bukti bantahan untuk menjawab laporan yang dituduhkan terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
"Pasti penyidik memanggil untuk dimintain keterangan. Ini adalah kewajiban mereka untuk memberikan keterangan, bahwa apa yang dilaporkan itu tidak sesuai dengan bukti-bukti yang kita sampaikan," ungkap Fahmi Bachmid.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Nikita tak banyak bicara soal pemeriksaannya dengan penyidik. Ia hanya menjelaskan secara tersirat bagaimana dirinya bisa dilaporkan oleh Reza Gladys.
"Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya misalkan ya kalian dipanggil sama gue gitu ya. 'Eh sini-sini mau duit nggak?' Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Kurang lebih begitu lah ya," kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, dokter Reza Gladys melaporkan artis berinisial NM ke Polda Metro Jaya.
Melalui laporan yang dibuat sejak 3 Desember 2024 itu, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, mengatakan kliennya melaporkan NM terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
NM dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.
Julianus memastikan kliennya memiliki bukti yang cukup dalam perkara ini. Menurut Julianus bukti itu sudah cukup untuk membuat artis NM jadi tersangka.
"Artinya apa? bahwa klien kami telah memenuhi bukti-bukti itu dan kami pastikan ini akan mendapatkan tersangka-tersangka sebagaimana yang kami laporkan," ungkap Julianus.
"Bukti-bukti yang kami sampaikan akan menjadi sebuah fakta-fakta hukum agar kemudian penyidik di Polda Metro jaya dalam hal ini Direktorat Cyber Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini dan dengan segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya," tandasnya.
ADVERTISEMENT